Selama Ganti Rugi Lahan Ring Road II Samarinda, Warga Masih Pemilik Tanah Sampai Ada Pembebasan

- Senin, 13 Maret 2023 | 16:02 WIB
Kepala Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Info Indonesia/Achmad Tirta Wahyuda)
Kepala Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Info Indonesia/Achmad Tirta Wahyuda)

 

 

INFO INDONESIA. SAMARINDA - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur kian serius menindaklanjuti rencana pembayaran ganti rugi lahan warga di Jalan Ring Road I dan II, Samarinda.

Kepala Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengungkapkan, pihaknya kini telah membentuk tim pembuatan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk bisa melakukan pembebasan lahan warga.

Selain itu, DPPT nantinya juga akan menjadi salah satu dasar untuk menilai harga lahan yang akan diganti rugi oleh pemerintah.

“Anggarannya menggunakan dana dari APBD Kalimantan Timur. Kami akan buat DPPT yang baru, tapi tetap merujuk dari DPPT Pemkot Samarinda,” ungkap Aji Firnanda di Samarinda, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: 11 Tahun Warga Menanti Ganti Rugi, Pemprov Kalimantan Timur Segera Ukur Lahan Jalan Ring Road II Samarinda

Aji Firnanda mengatakan, anggaran ganti rugi lahan warga rencananya akan diusulkan dalam APBD Perubahan 2023. Pihaknya akan menyampaikan usulan ke TAPD dan dibahas bersama DPRD Kalimantan Timur.

“Ada harga perkiraan awal dulu sebelum appraisal. Itu yang kemudian akan dinegosiasikan dengan warga,” jelasnya.

Mengenai langkah awal yang akan di tempuh, Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur akan melakukan pengukuran ulang lahan warga di Jalan Nusyirwan Ismail dengan perkiraan luas 5,6 hektare.

“Jadi, dari segi luasan sesuai ketentuan, dari segi harga juga akan ada pihak yang menilai,” ujarnya.

Baca Juga: Berharap Investasi Makin Meningkat Dengan Revisi RTRW Kalimantan Timur

Aji Firnanda menegaskan, selama proses pengukuran lahan berlangsung, warga pemilik tanah tetap akan menguasai lahan sampai ada pembayaran pembebasan lahan dari Pemprov Kalimantan Timur.

“Warga pemilik lahan juga memastikan siap mengawal proses pengukuran lahan. Selain itu, mereka tetap akan menguasai lahan mereka,” pungkasnya. (Achmad Tirta Wahyuda)

Editor: Rusdiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X