Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024, Beri Waktu 10 Hari Sampaikan Perbaikan Partai PRIMA

- Senin, 20 Maret 2023 | 21:47 WIB
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.  (Bawaslu.go.id)
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (Bawaslu.go.id)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengumumkan hasil putusan rapat pleno terkait tuntutan Partai PRIMA terhadap KPU mengenai verifikasi kepesertaan Pemilu 2024.

KPU sebagai pihak terlapor dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

"Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Rahmat Bagja saat membacakan kesimpulan rapat pleno di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU agar memberikan kesempatan kepada Partai PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setidaknya 10 hari sejak keputusan dibukanya akses sistem informasi partai politik oleh KPU.

Baca Juga: Partai PRIMA Optimistis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Usai Sidang Lanjutan Bawaslu

Rahmat Bagja mengatakan, KPU diharuskan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai PRIMA, serta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil perbaikan terhadap dokumen persyaratan tersebut. 

Pada poin terakhir, Rahmat Bagja memerintahkan agar KPU menindaklanjuti putusan ini dengan menerbitkan keputusan KPU terkait tahapan dan jadwal penyerahan dokumen revisi atas Partai PRIMA dan menetapkannya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," tutup Rahmat Bagja.

Baca Juga: Jawab Soal Pesan Bawaslu ke Anies Baswedan, Lolly Suhenty: Ini Untuk Seluruh Peserta Pemilu 2024

Editor: Rusdiyono

Tags

Terkini

X