INFO INDONESIA. JAKARTA - Penyidik Polresta Sorong Kota telah menaikkan status kasus pengancaman terhadap karyawan Teropong News dari penyelidikan ke tahap penyidikan per Jumat (17/3/2023).
Pemimpin Redaksi Teropong News, Imam Mucholik, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang memproses laporan yang dilayangkan oleh pihaknya.
"Apresiasi kepada pihak kepolisan yang dengan gerak cepat merespons laporan kami," kata Imam dalam keterangannya, Senin (20/03/2023).
Sementara, Tim Divisi Hukum (Divkum) Teropong News, Jefry Lambiobir, berharap setelah diterbitkannya SPDP, sudah ada pelaku yang dijadikan tersangka oleh polisi.
"Informasinya hari ini pelaku akan dipanggil untuk diperiksa," ujar Jefry.
Senada, anggota Divkum Teropong News, Agustinus Jehamin juga berharap pelaku dikenai pasal berlapis tentang pengancaman juga pasal penghasutan dan menyertakan pasal 18 UU 40/1999.
Baca Juga: Alasan iPhone SE 4 Diramalkan Bakal Salip Konsumen Samsung
"Penghasutan perlu dimasukkan karena info yang beredar massa yang datang itu karena dihasut atau diprovokasi, penyidik perlu menelusuri ini," ujar Jehamin.
Adapun Tim Divisi Hukum Teropong News yang diwakili Moh iqbal Muhidin telah melapor ke Polres Sorong Kota terkait kasus sekelompok massa yang mengancam akan membakar kantor serta membunuh wartawan Teropong News sejak Selasa (14/3/2023).
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat.
Sejumlah massa merasa keberatan dengan pemberitaan menyoal maraknya dugaan ilegal logging di Sorong. Mereka memaksa pihak Teropong News menghapus sampel pemberitaan tersebut. Namun, hingga berita ini terpublikasi permintaan itu tidak diindahkan.
Tertulis dalam SPDP tersebut rujukan berupa Pasal 109 Ayat (1) KUHAP, UU 2/2002 tentang Polri, laporan polisi nomor: LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Maret 2023, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP-Dik/326 III/2022/Reskrim tanggal 17 Maret 2023.
Baca Juga: Hati-hati yang Punya Gadget Merek Samsung hingga Vivo, Google Sebut Bebebapa Tipe Mudah Diretas
"Sehubungan dengan rujukan di atas diberitahukan bahwa mulai Jumat, 17 Maret 2023, penyidik Polres Sorong Kota telah melakukan penyidikan tentang perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di Kantor Teropong News, Kota Sorong," dikutip dari surat perintah penyidikan tersebut, Senin (20/3/2023).