INFO INDONESIA. SAMARINDA - Pembangunan infrastruktur untuk kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur mulai berjalan sejak 2022.
Hal ini menjadi magnet bagi para investor dalam maupun luar negeri untuk terlibat langsung dalam kegiatan proyek di kawasan IKN Nusantara.
Teranyar, dua investor nasional, Konsorsium PT Perintis Triniti Properti Tbk (Konsorsium Triniti) dan PT Nindya Karya mendapatkan "letter to proceed" atau Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) dari Otorita IKN untuk membangun hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan IKN Nusantara.
Berdasarkan data yang diperoleh, Konsorsium Triniti menanamkan modal Rp1,8 triliun rupiah untuk mengerjakan tujuh tower dan PT Nindya Karya menanamkan modal sebesar Rp1,42 triliun untuk mengerjakan delapan tower.
Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan, Konsorsium Triniti dan PT Nindya Karya sudah mendapatkan Letter to Proceed dari OIKN untuk membangun hunian ASN bersama tiga investor sebelumnya.
"Dengan ada tambahan dua investor yang membangun hunian ASN diyakini dapat mempercepat pembangunan Nusantara sehingga tahun depan, ASN dapat mulai pindah," ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Tiga investor sebelumnya yang mendapatkan SIPP adalah PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon), Konsorsium Nusantara (RBN CCFG), dan Korean Land and Housing Corporation (KLHC). Para investor tersebut ditargetkan untuk menuntaskan pekerjaannya pada 2024.
Bambang mengungkapkan, PT Nindya Karya sebagai perusahaan yang fokus pada konstruksi, EPC, dan investasi kini tengah mengembangkan diversifikasi investasi yang menghadirkan nilai tambah berbasis excellence engineering dengan inovasi serta human capital yang unggul dan berakhlak.
Selain itu, pembangunan kawasan hunian ASN yang sebagian besar mempertahankan area hijau sejalan dengan semangat Nindya dalam menerapkan konsep lean and green construction yang berkelanjutan.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Siap Diperiksa BPK
Skema bisnis untuk kedua investor tersebut adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Dengan skema KPBU akan ada pembagian risiko antara pihak pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan/atau infrastruktur publik. Dipastikan dengan skema KPBU negara sama sekali tidak dirugikan," terangnya.
Untuk diketahui, kedua investor tersebut akan membangun hunian ASN di wilayah yang berbeda. Konsorsium Triniti membangun di wilayah West Residence WP1A-1 dan Nindya Karya membangun di wilayah West Government WP1A-1.