INFO INDONESIA. PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Sumsel) Sumsel dibawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya, kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat. Dimana pemutihan PKB yang diperuntukan bagi kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan diatas air, akan diberlakukan pada bulan April 2023 mendatang.
"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak," kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, disela Launching modern E-Dempo dan pemutihan PKB yang digelar di Kambang Iwak Palembang.
Dikatakan Wakil Gubernur, Mawardi Yahya, Pemprov Sumsel mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini. Dimana untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.
Baca Juga: Ternyata Bukan Alshad Ahmad, Laki-laki Ini yang Bikin Tiara Andini ''Gila''
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.
Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor diatas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.
Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan penembangan terhadap aplikasi E-Dempo.
"Kita berupaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita harapkan dengan penembangan aplikasi ini, membuat masyarakat semakin taat pajak. Pemutihan pajak dan pengambangan aplikasi E-Dempo ini merupakan program Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya," jelasnya.
Disisi lain, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Baca Juga: Xiaomi 13 Pro Dibanderol Seharga iPhone 14, Apa Keistimewaan Gadget Ini?
Jika melebihi dua tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi.
Artikel Terkait
Ramadhan dan Dakwah Transformatif
Masih Kekurangan Pegawai Kecamatan dan Kelurahan di Kota Samarinda, Andi Harun Siap Rekrut Pegawai Kontrak
Otorita IKN Nusantara Gandeng Dua Investor Baru Untuk Pembangunan Gedung Hunian ASN
Pj Bupati Apriyadi Setujui PPG Guru Pendidikan Agama Islam Dibiayai Pemkab Muba