Dua Kapal Ikan Asing Ilegal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

- Selasa, 26 Januari 2021 | 09:11 WIB
Kapal Malaysia yang ditangkap  Kapal Pengawas Perikanan Ditjen Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. (dok. KKP)
Kapal Malaysia yang ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Ditjen Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. (dok. KKP)

INFOINDONESIA. JAKARTA–   Dua kapal ikan asing illegal berbendera Malaysia dan satu kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Ditjen Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka berhasil menangkap setelah sempat melakukan aksi kejar-kejaran.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan, dua kapal berbendera Malaysia berhasil ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka.

Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03  yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1), di posisi koordinat 01Ëš55,198' LU - 102Ëš09,962' BT.

Adapun kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 02Ëš59,184' LU - 100Ëš50,609'BT pada Minggu (24/1).

“Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing”, ungkap Antam, Selasa (26/1/2021).

Dua kapal tersebut berisikan tujuh orang awak kapal, di mana masing-masing 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar. Usai ditangkap, kedua kapal di ad hoc di dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.

 

Sebelum penangkapan dua kapal tersebur, penangkapan kapal juga dilakukan terhadap KM. BAROENA  berbendera Indonesia oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12  yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu (23/1).

Kapal tersebut ditangkap lantaran mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, Nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Semua kapal tersebut akan Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas Antam.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menambahkan, agar jajarannya waspada meskipun saat ini kondisi cuaca di laut sedang kurang bersahabat.

Pung mengamati, dari pengalaman sebelumnya, kondisi cuaca seperti ini menjadi kesempatan bagi mereka para pencuri ikan. Dengan ini, Ia menginstruksikan jajarannya untuk melakukan operasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kapal dan awak kapal.

“Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa pelaku illegal fishing berusaha memanfaatkan celah karena mengira tidak ada patroli di tengah kondisi laut seperti ini,” tutur Pung.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Sekjen Ombudsman Dilantik Jadi Pj Gubernur Babel

Jumat, 31 Maret 2023 | 11:58 WIB

Gubernur Kaltim Siap Diperiksa BPK

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:57 WIB
X