INFOINDONESIA. JAKARTA– Dua kapal ikan asing illegal berbendera Malaysia dan satu kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Ditjen Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka berhasil menangkap setelah sempat melakukan aksi kejar-kejaran.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan, dua kapal berbendera Malaysia berhasil ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka.
Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1), di posisi koordinat 01Ëš55,198' LU - 102Ëš09,962' BT.
Adapun kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 02Ëš59,184' LU - 100Ëš50,609'BT pada Minggu (24/1).
“Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing”, ungkap Antam, Selasa (26/1/2021).
Dua kapal tersebut berisikan tujuh orang awak kapal, di mana masing-masing 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar. Usai ditangkap, kedua kapal di ad hoc di dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.
Sebelum penangkapan dua kapal tersebur, penangkapan kapal juga dilakukan terhadap KM. BAROENA berbendera Indonesia oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu (23/1).