Dua Objek Wisata Kulon Progo Dapat Sertifikat CHSE

- Sabtu, 25 September 2021 | 08:45 WIB
Objek wisata Kalibiru di Kecamatan Kokap, Kulon Progo.
Objek wisata Kalibiru di Kecamatan Kokap, Kulon Progo.

INFO INDONESIA. KULON PROGO— Sebanyak dua dari 32 objek wisata di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat sertifikat Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment (ramah lingkungan) atau CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sehingga diupayakan uji coba pembukaan terbatas, yakni objek wisata Pule Payung dan Sungai Mudal.

"Kedua objek wisata sudah dilakukan verifikasi dari kementerian, terkait dengan aspek CHSE. Bahkan, objek wisata Sungai Mudal sudah diverifikasi oleh Kemenparekraf dan hasilnya 90," kata Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo, Joko Mursito, di Kulon Progo, Jumat (24/9).

Namun demikian, ia belum dapat memastikan pelaksanaan uji coba pembukaan objek wisata di daerah tersebut, karena kebijakan sifatnya dari atas ke bawah. Artinya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, memilih mana saja objek wisata di Kulon Progo yang layak untuk melaksanakan uji coba.

"Selalu komunikasi dengan Dispar DIY maupun kabupaten atau kota. Salah satu item syarat dibukanya objek wisata adalah aplikasi PeduliLindungi. Namun, masih terkendala soal akses jaringan atau sinyal di sejumlah objek wisata," kata Joko.

Seperti diketahui, ada delapan destinasi wisata di Kulon Progo yang dikelola oleh Pemkab Kabupaten Kulonprogo di antaranya Gua Kiskendo, Waduk Sermo, Pantai Congot, Pantai Trisik, Kebun Teh Nglinggo, Wisata Alam Tritis, Kawasan Menoreh Barat dan Pantai Glagah.

"Delapan objek wisata tersebut merupakan bagian dari 40 objek wisata, yang masih aktif menjalankan usahanya. Semua pengelola wisata terdampak dan ingin bergerak untuk bangkit dari keterpurukan," kata Joko.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengajukan permohonan barcode dua dimensi atau quick responnse (QR) code PeduliLindungi untuk 32 objek wisata, yang dikelola pemerintah dan masyarakat sebagai syarat uji coba pembukaan destinasi wisata kepada Kementerian Kesehatan.

Ia mengatakan QR Code PeduliLindungi menjadi salah satu ketentuan pembukaan destinasi wisata, penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) dan Kementerian Kesehatan.

"Sejak DIY masuk PPKM Level 3, sudah meminta Dinas Pariwisata menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, supaya objek wisata dapat dilakukan uji coba pembukaan objek wisata. Berdasarkan hasil laporan, Dispar sudah mengajukan permohonan QR Code PeduliLindungi dari Kemenkes," tandas Fajar Gegana. (*)

Editor: Administrator

Terkini

X