Kemendagri Terima Audiensi Penjabat Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Penerapan SPM

- Kamis, 26 Januari 2023 | 18:36 WIB
Penjabat Bupati Langkat, Syah Afandin, melakukan audiensi ke Kemendagri terkait penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruang rapat Sesditjen Bina Bangda Kemendagri, Rabu (25/1/2023) (Humas Kemendagri)
Penjabat Bupati Langkat, Syah Afandin, melakukan audiensi ke Kemendagri terkait penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruang rapat Sesditjen Bina Bangda Kemendagri, Rabu (25/1/2023) (Humas Kemendagri)

INFO INDONESIA. JAKARTA – Penjabat Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, menemui Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sri Purwaningsih, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2022.

Audiensi Syah Afandin ke Kemendagri yang dilakukan di ruang rapat Sesditjen Kemendagri Jakarta, Rabu (25/1/2023), juga untuk membahas langkah-langkah strategis dalam penerapan SPM di Kabupaten Langkat tahun ini.

Syah Afandin menyampaikan kepada Kemendagri bagwa Pemerintah Kabupaten Langkat pada 2022 telah berusaha menerapkan SPM dengan segala keterbatasan, yakni dengan capaian kinerja sebesar 69,86 persen atau Tuntas Muda.

“Kami menyadari masih perlunya peningkatan komitmen Tim Penerapan SPM Kabupaten Langkat dalam menerapkan SPM secara maksimal,” ujar Syah Afandin dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Syah Afandin mengatakan, selain komitmen bupati, perlu dukungan DPRD Kabupaten Langkat agar penerapan SPM berjalan secara optimal.

Menurutnya, permasalahan penerapan SPM di Kabupaten Langkat antara lain rendahnya dukungan APBD, terbatasnya sarana dan prasarana, sumber daya manusia, bahkan untuk SPM terkait bencana masih mengandalkan Biaya Tak Terduga (BTT).

“Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan Ditjen Bina Bangda Kemendagri dalam penerapan SPM di Langkat,” tuturnya.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Penggunaan SIPD Dukung Digitalisasi

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih, menuturkan, perlu pemahaman secara utuh terhadap amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur secara tegas dan jelas terkait SPM.

SPM meliputi enam bidang urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara dan menjadi prioritas bagi penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Dalam hal ini Pak Bupati beserta seluruh jajaran menjadi prioritas bagi belanja daerah,” ujarnya. 

Selain itu, terkait SPM juga diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di mana pada pasal 130 ayat 1 dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk pencapaian Penerapan SPM.  Untuk itu, Pemda diminta untuk menyusun program dan kegiatan terkait SPM.

Selanjutnya, untuk tahapan penerapan SPM, sudah dipandu dengan Permendagri 59/2021 tentang Penerapan SPM. Sementara, untuk barang/jasa yang harus diberikan layanannya kepada warga negara sudah dipandu dengan NSPK atau peraturan-peraturan menteri terkait bidang urusannya.

Sri Purwaningsih mengingatkan, bupati selaku penanggung jawab Tim Penerapan SPM selalu mendorong dan memantau OPD untuk menerapkan SPM dan memberikan layanan minimal kepada warga negara di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.

Halaman:

Editor: Rusdiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen Ombudsman Dilantik Jadi Pj Gubernur Babel

Jumat, 31 Maret 2023 | 11:58 WIB

Gubernur Kaltim Siap Diperiksa BPK

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:57 WIB
X