Target Penetapan 2023, Bapemperda DPRD Tanah Laut Konsultasikan Raperda RTRW ke Kemendagri

- Jumat, 3 Februari 2023 | 19:24 WIB
Perwakilan Bapemperda DPRD Tanah Laut usai kunjungan ke Kemendagri, Jumat (3/2/2023). (Humas Kemendagri)
Perwakilan Bapemperda DPRD Tanah Laut usai kunjungan ke Kemendagri, Jumat (3/2/2023). (Humas Kemendagri)

 

INFO INDONESIA. JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima kunjungan perwakilan Bapemperda DPRD Tanah Laut untuk membahas perkembangan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tanah Laut.

Perwakilan Bapemperda DPRD Tanah Laut, Muhamad Yusuf, menyampaikan, revisi Perda RTRW Tanah Laut sudah pada tahap pembahasan di DPRD. Namun, diperlukan penjelasan berkenaan dengan tahapan dan agenda lebih lanjut dalam tahapan dimaksud, termasuk sinkronisasinya dengan RTRW Kalimantan Selatan.

Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Anshori, mengatakan, tahapan dan agenda yang diperlukan secara normatif diamanatkan dalam PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR/BPN 11/2021 terkait penyusunan rencana tata ruang, dan Permendagri 13/2016 terkait evaluasi rencana tata ruang.

Baca Juga: Kemendagri Terima Audiensi Penjabat Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Penerapan SPM

Dia menyebut, amanat normatif tersebut mengatur keterlibatan DPRD, baik dalam tahap penyusunan maupun tahap penetapan Ranperda RTRW.

Anshori menambahkan, terkait proses penyusunan Ranperda RTRW sebelum masuk ke forum lintas sektor, perlu disiapkan persyaratan dan dokumen terkait, di antaranya surat selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

“Surat dimaksud merupakan amanat UU 13/2022 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan,” kata Anshori di Kantor Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Jumat (3/2/2023).

Anshori menuturkan pentingnya peran DPRD, baik dalam tahap penyusunan, penetapan maupun pasca penetapan Ranperda RTRW. Dalam tahap penyusunan di antaranya terlibat dalam konsultasi publik, pembahasan lintas sektor dan pembahasan di DPRD.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Penggunaan SIPD Dukung Digitalisasi

Lalu, pada tahap penetapan, pasca dikeluarkannya Persetujuan Subtansi dari Kementerian ATR/BPN, diperlukan adanya persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Tanah Laut. Demikian juga dalam pelaksanaan Perda RTRW, DPRD memiliki peran pengawasan terhadap peraturan daerah.

“Hal-hal ini yang kiranya perlu menjadi perhatian DPRD atas perannya dalam penyelenggaraan penataan ruang di wilayahnya,” ujar Anshori.

Dari pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Tanah Laut akan menyiapkan agenda lebih lanjut dengan Pemkab Tanah Laut sesuai tata tertib DPRD. DPRD Tanah Laut memungkinkan juga akan mengundang kementerian/lembaga teknis untuk mendapatkan masukan atas Ranperda RTRW.

Editor: Rusdiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen Ombudsman Dilantik Jadi Pj Gubernur Babel

Jumat, 31 Maret 2023 | 11:58 WIB
X