Inilah 4 Raperda yang Diajukan Gubernur Herman Deru di Paripurna DPRD Sumsel

- Selasa, 7 Februari 2023 | 10:56 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) pada rapat  paripurna pengajuan Raperda
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) pada rapat paripurna pengajuan Raperda

INFO INDONESIA.SUMSEL - Di awal tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Gubernur Sumsel, Herman Deru mengajukan empat Raperda baru kepada DPRD Sumatera Selatan. Keempat Raperda itu menyangkut peraturan tentang lingkungan hidup, retribusi daerah serta tentang tata ruang.

Pengajuan Raperda itu disampaikan Gubernur Sumsel H. Herman Deru pada Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Sumsel di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumsel, Senin, 6 Februari 2023.

Pada rapat aripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati tersebut, Gubernur Herman Deru menegaskan, peraturan daerah (Perda) merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan dengan masyarakat.

Selain itu juga dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan menuju Sumsel Maju Untuk Semua. Pemprov Sumsel tahun 2023 ini mengajukan 4 Raperda yang sebelumnya yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemerda) Provinsi Sumsel.

Melalui keempat Raperda  yang diajukan itu Gubernur Herman Deru berharap dapat mewujudkan dasar pembangunan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup dan kemajuan daerah.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Mahfud: Presiden Jokowi Siapkan Arahan Khusus

Keempat Raperda yang diajukan Gubernur Sumsel Herman Deru itu adalah:

1. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda ini diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari UU Jo 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan pemerintah pengganti UU No tahun2022 tentang cipta kerja, agar dapat mewujudkan dasar pembangunan berkelanjutan dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya serta mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan. Kemudian terlaksananya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Herman Deru.

2. Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dah Pasal 189 ayat 1 UU No : 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mencabut UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dimana peraturan itu mewajibkan Pemprov untuk membentuk Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.

"Rancangan Perda ini diajukan juga sehubungan dengan adanya beberapa objek pajak dan retribusi baru yang belum memiliki legalitas untuk melakukan pemungutan," jelas Gubernur Herman Deru.

Baca Juga: Tu Kan Dihujat Lagi... Gita Savitri Sebut Punya Anak Bikin Cepat Tua
3. Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi  Sumsel tahun 2022-2042.

Raperda ini diajukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b UU No 1 Tahun 2011.

"Dimana ketentuan pasal tersebut tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan ketentuan pasal 14 ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 12 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rancangan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman daerah provinsi, kabupaten dan kota mengamanatkan agar rencana tersebut ditetapkan dengan Perda," ujarnya.

4. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ranperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunan dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional," jelasnya.

Dengan ditetapkannya Raperda ini, Herman Deru berharap Pemprov Sumsel memiliki pedoman jelas dalan menyusun program pembangunan jangka menengah dan jangka panjang sehingga dapat bersinergi dengan pemerintah kabupaten/ kota di Sumsel.

Baca Juga: Begini Cara Menghindari Pelecehan Seksual di Media Sosial, Simak Baik-baik!

"Diharapkan Sumsel dapat kelaksanakan pembangunan yang lebih terkendali, terciptanya pembangunan yang berkelanjutan melalui Perda ini. Sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan menyatukan masyarkat sehingga terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik," pungkasnya. ***

Editor: Rahmad Romli

Tags

Terkini

X