INFO INDONESIA. JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 7.660 unit bus telah diperiksa kelaikannya atau Rampcheck menjelang Lebaran 2023.
Berdasarkan data per 15 Maret 2023, dari jumlah tersebut, 6.246 kendaraan atau 81,5 persen dinyatakan laik jalan, sementara 1.414 kendaraan atau 18,5 persen dinyatakan tidak laik jalan.
Sementara, berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP sebanyak 5.083 unit (67 persen), bus AKDP 1.448 unit (19 persen), dan bus pariwisata 1.014 unit (14 persen).
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan, menjelaskan, pelaksanaan Rampcheck tersebut dilakukan sejak 27 Februari hingga 17 April 2023 mendatang di terminal bus AKAP dan AKDP, pool bus pariwisata, dan kawasan pariwisata.
Para petugas yang melakukan Rampcheck, kata Danto, akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan unsur teknis, unsur administrasi, nomor stiker, nama dan nomor registrasi penguji, nama pengemudi, nama PPNS.
"Secara total, Ditjen Perhubungan Darat pada periode angkutan Lebaran 2023 mempersiapkan 111 terminal tipe A dan 57.693 unit bus," kata Danto dalam media briefing Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023 di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Danto menambahkan, Rampcheck merupakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kegiatan Rampcheck terdiri dari tata cara pemeriksaan unsur administrasi dan unsur teknis dengan dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang, serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata.
Baca Juga: Segera Daftar! Kemenhub Siapkan 24.072 Kuota Mudik Gratis Lebaran 2023
Danto mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan petugas Rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik disebabkan administrasi perizinannya habis masa berlaku, beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan seperti angkutan pariwisata digunakan trayek AKAP dan antarjemput antar provinsi (AJAP), masa berlaku uji berkala habis, serta kekurangan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
Artikel Terkait
Asyik! Kementerian Perhubungan Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2023
Lima Pilihan Moda Transportasi Mudik Lebaran 2023, Sepeda Motor dan Mobil Pribadi Tetap Teratas
Segera Cek! PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan Dua Kereta Api Tambahan untuk Lebaran 2023
Sambut Lebaran 2023, PT KAI Divre III Palembang Siapkan 52.228 Tiket Kereta Api Mudik