INFO INDONESIA. JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Aqil Irham, menegaskan pada 17 Oktober 2024 akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman, sesuai UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH membuka pendaftaran SEHATI atau Sertifikasi Halal Gratis 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
"Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Aqil Irham menuturkan, BPJPH hari ini juga membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 serentak di 1.000 titik se-Indonesia. Hal ini juga sebagai bagian dari kampanye wajib sertifikasi halal yang dilaksanakan hari ini.
Baca Juga: Temui Wapres, Dirut LPPOM MUI Lapor Proses Sertifikasi Halal di Indonesia
"Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias, baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional maupun tempat keramaian lainnya," ujar Aqil Irham.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, ada 14 persyaratan Sertifikasi Halal Gratis 2023.
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.