Siap-siap Importir Baju Bekas Impor Bakal Kena Sanksi, Pedagang Terlanjur Beli Masih Dapat Keringanan

- Senin, 27 Maret 2023 | 17:37 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Humas Kemendag)
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Humas Kemendag)

INFO INDONESIA. JAKARTA – Presiden Joko Widodo melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Hal ini juga merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.

Merespons kekesalan Presiden Joko Widodo, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor baju bekas illegal dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan kedua menteri tersebut mencakup upaya menutup keran baju bekas impor mulai dari hulu, yakni para penyelundup yang merupakan importir atau produsen baju bekas impor ilegal.

Baca Juga: Banyak Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Indonesia Bisa Sewa Stadion Milik Negara Tetangga

Selain itu, kedua menteri juga sepakat melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual baju bekas impor ilegal.

"Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil, salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Teten menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup baju bekas impor di hulu sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan. Kemudian, menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Baca Juga: Argentina Siap Gantikan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Menurut Teten, pelarangan baju bekas impor bukan hal yang baru, namun sudah diterapkan sejak 2015 melalui Permendag 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag 40/2022 tentang Perubahan Atas Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual baju bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.

Namun, dia memastikan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan menindak tegas atau memberantas kegiatan illegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Baca Juga: Buruan! Poco Pangkas Harga 6 Gadget Selama Ramadhan 2023

Editor: Rusdiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ingin Ekosistem Baterai Listrik Dipercepat

Kamis, 1 Juni 2023 | 12:06 WIB
X