INFO INDONESIA. JAKARTA – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan, pihaknya Kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7.000 bal (karung) baju bekas impor senilai Rp80 miliar hasil pengawasan bersama yang dilakukan Polri dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah melarang impor baju bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, yang diberantas adalah selundupan ilegal yang lewat jalan tikus.
Selundupan illegal tersebut yang disita dan dimusnahkan, termasuk baju bekas impor.
“Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Lindungi Produk Dalam Negeri Dari Baju Bekas Impor Ilegal, Begini Langkah Teten Masduki
“Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” sambungnya.
Zulkifli Hasan menegaskan, Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk baju bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).
“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan baju bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan,” kata Zulkifli Hasan.
Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Banyak Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Indonesia Bisa Sewa Stadion Milik Negara Tetangga
Pesan Zulkifli Hasan Saat Tahu Elektabilitas Erick Thohir Kian Menanjak di Bursa Cawapres di Pilpres 2024
Kalimantan Timur Terima Pencairan Uang Muka Penurunan Emisi Karbon Rp69,15 Miliar dari Bank Dunia