INFO INDONESIA. JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan agar jemaah lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriyah.
Sebelumnya, yang disepakati antara pemerintah dan DPR adalah hanya jemaah lunas tunda 2020 yang tidak menambah Bipih. Sementara untuk jemaah lunas tunda 2022 harus membayar biaya pelunasan rata-rata sebesar Rp9,4 juta.
"Setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020. Total ada 8.306 jemaah. Sehingga, mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat. Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR," ungkap Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Dalam perjalanannya, sampai dengan 7 Maret 2023, ada 218 jemaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 jemaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya. Sehingga, jumlahnya menjadi 83.490 jemaah.
Baca Juga: Kementerian Agama Bersyukur Kebijakan Dirjen Imigrasi Baru Tak Persulit Jemaah Haji dan Umrah
"Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang," jelas Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Kementerian Agama mengusulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp232.914.366.344.
Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaaran Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR.
Gus Menteri, sapaan Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, sebelumnya, nilai manfaat yang disepakati untuk menutup biaya pelunasan jemaah lunas tunda 2020 semula berjumlah Rp845.708.000.00.
Dengan tambahan yang disepakati tersebut, total nilai manfaat yang digunakan menjadi jemaah lunas tunda 2020 menjadi Rp1.078.622.366.334.
Selain tambahan anggaran bagi jemaah lunas tunda 2020, Rapat Kerja itu juga membahas adanya tambahan biaya dari dana nilai manfaat untuk selisih nilai kurs untuk pengadaan Dollar Amerika Serikat (USD).
Pada raker 15 Februari, disepakati besaran kurs untuk 1 USD sama dengan Rp15.150. Namun, dalam proses pengadaan mata uang USD, nilai kurs bergerak naik. Prediksi nilai kurs yang digunakan untuk pengadaan Dollar yaitu 1 USD sama dengan Rp15.250.
"Kami tadi usulkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600 apabila selisih nilai kurs digunakan untuk jemaah haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU. Ini juga akan didalami bersama BPKH dan Komisi VIII DPR," terangnya.
Artikel Terkait
Lho Warga Tasikmalaya Ramai-ramai Batalkan Ibadah Haji, Kenapa?
Awas Penipuan, Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M Adalah Hoaks
Akselerasi Penyelesaian Dokumen dan Visa Jemaah Haji, Kementerian Agama Bentuk Tim Khusus
Wujudkan Haji Ramah Lansia, Kementerian Agama Siapkan Sejumlah Langkah Khusus
Syarat Rekomendasi Kemenag Untuk Paspor Haji dan Umrah Dicabut, Silmy Karim: Jangan Persulit Orang Mau Ibadah