Cek Disini Apakah Kamu Terdaftar Sebagai Calon Jemaah Haji 1444 Hijriyah/2023 Masehi Rilis Kementerian Agama

- Selasa, 28 Maret 2023 | 01:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi. (Kemenag)
Ilustrasi ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi. (Kemenag)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Kementerian Agama telah resmi merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama, Saiful Mujab, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah.

"Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini," ungkap Saiful Mujab dikutip dari laman resmi Kementerian Agama di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Kabar Gembira Dari Kementerian Agama! Jemaah Lunas Tunda 2022 Diusulkan Tidak Tambah Biaya Haji

Saiful Mujab menjelaskan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler yang akan berangkat ke Tanah Suci.

Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Saiful Mujab juga menerangkan kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih 1444 Hijriyah/2023 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

Baca Juga: Kementerian Agama Bersyukur Kebijakan Dirjen Imigrasi Baru Tak  Persulit Jemaah Haji dan Umrah

3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

- Berstatus cicil aktif

- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun.

Halaman:

Editor: Rusdiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ingin Ekosistem Baterai Listrik Dipercepat

Kamis, 1 Juni 2023 | 12:06 WIB
X