Maskapai Mulai Nakal, Naikkan Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2023

- Selasa, 28 Maret 2023 | 10:32 WIB
Penumpang menaiki pesawat milik Wings Air, di Bandara Kalimarau, Berau, Kalimantan Timur,  Rabu (22/3/2023). (Info Indonesia)
Penumpang menaiki pesawat milik Wings Air, di Bandara Kalimarau, Berau, Kalimantan Timur, Rabu (22/3/2023). (Info Indonesia)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Mudik Lebaran 2023, menjadi ajang bagi maskapai penerbangan untuk meningkatkan jumlah penerbangan domestik. Kementerian Perhubungan pun menemukan adanya maskapai nakal yang mulai menaikkan harga tiket pesawat.

Padahal, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi ultimatum kepada para operator transportasi, mulai dari maskapai penerbangan, bus maupun kereta. Dia meminta agar operator transportasi tidak menaikkan harga tiket dengan seenaknya selama mudik Lebaran 2023.

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya menentukan besaran tarif atas untuk berbagai moda transportasi publik. Oleh karena itu, Budi meminta operator patuh dalam menentukan harga tiket sesuai dengan batas atas.

"Harga tiket adalah suatu titik jumpa agar operator itu mendapatkan sedikit keuntungan dan daya beli masyarakat harus mampu. Oleh karenanya kami selalu memantau hari ke hari batas atas baik itu pesawat, bus kereta api. Jadi batas atas itu tidak boleh dilanggar," kata Budi.

Baca Juga: Persiapan Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan Sebut 412 Unit Pesawat Disiapkan Angkut 4,4 Juta Penumpang

Budi menjelaskan, selama mudik lebaran tahun ini operator berupaya memperbanyak pesawat untuk mengangkut penumpang. Selain itu, pihaknya akan menambah jam operasional menjadi 24 jam.

Dengan begitu, tidak akan ada penumpukan penumpang di bandara dan mudik menjadi lancar. Saat pesanan meningkat, kata Budi, operator tidak boleh sewenang-wenang menaikkan tarif harga tiket pesawat.

Pasalnya, pemerintah memiliki batas atas dan bawah harga tiket pesawat. Hal itu diatur dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Jika operator melampaui batas harga tiket pesawat, maka pemerintah melalui Kemenhub akan memberi sanksi kepada maskapai.

Budi mengaku para operator cukup kooperatif saat ini. Namun, ia meminta agar masyarakat ikut proaktif memonitor tentang harga tiket tersebut.

"Jadi batas atas itu tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar kita akan memberikan sanksi," kata Budi.

Imbauan ini tidak hanya berlaku untuk operator pesawat saja, melainkan juga untuk operator transportasi umum lainnya seperti bus dan kereta api.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik dan Balik 2023, Kemenhub Siapkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan, adanya variasi pelanggaran harga tiket pesawat di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai. Pelanggaran itu berupa penetapan tarif batas atas (TBA) atau tarif batas bawah (TBB) maupun penetapan fuel surcharge (FS) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni memastikan pihaknya secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran terkait harga tiket pesawat.

Halaman:

Editor: Rio Taufiq Adam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ingin Ekosistem Baterai Listrik Dipercepat

Kamis, 1 Juni 2023 | 12:06 WIB
X