THR Harus Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2023

- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:10 WIB
THR Harus Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2023 (Net)
THR Harus Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2023 (Net)

 

INFO INDONESIA. JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan pedoman mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepada karyawan jelang lebaran 2023.

Pedoman ini diatur dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh atau perusahaan pada lebaran 2023.

Menurut Menaker, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sebelum lebaran 2023.

Baca Juga: Cek Disini Cara Penukaran Uang Baru Persiapan THR Lebaran 2023

Dia menegaskan dalam konferensi pers pada hari Selasa (28/3/2023) bahwa THR merupakan kewajiban bagi pengusaha, dan meminta semua perusahaan untuk mengikuti aturan ini.

"THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR pada H-7 sebelum lebaran, dan mengingatkan bahwa pada tahun ini, para perusahaan harus membayarkan THR secara penuh.

Baca Juga: Gadget dengan Performa Gesit, Oppo A57 dan Redmi Note 11 Jadi Pesaing Berat

Menurut Menaker, THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, dan harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil.

"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari lebaran, dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah memastikan bahwa pembayaran THR akan dibayarkan penuh.

Baca Juga: Cerita Jusuf Hamka Sahur Pertama Setelah Menjadi Mualaf

Artinya, THR kepada karyawan tidak lagi dipotong seperti tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Irma Yani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ingin Ekosistem Baterai Listrik Dipercepat

Kamis, 1 Juni 2023 | 12:06 WIB
X