THR dan Gaji ke-13 Diharapkan Geliatkan Ekonomi Masyarakat

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:42 WIB
Keterangan pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, Rabu (29/3/2023). (Setkab)
Keterangan pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, Rabu (29/3/2023). (Setkab)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tersebut diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR dan gaji ke-13 aparatur negara dan pensiunan, diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menekankan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara. Terutama pasca-pandemi Covid-19, dan tantangan ekonomi global yang sangat tidak pasti.

“Terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: THR Harus Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2023

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, THR pada 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” terang Bendahara Negara.

THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Cek Disini Cara Penukaran Uang Baru Persiapan THR Lebaran 2023

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Lebaran.

Halaman:

Editor: Rio Taufiq Adam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ingin Ekosistem Baterai Listrik Dipercepat

Kamis, 1 Juni 2023 | 12:06 WIB
X