Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri dan UMKM, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Baju Bekas Impor

- Rabu, 29 Maret 2023 | 22:41 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bersama pihak terkait lainnya melakukan pemusnahan baju bekas impor ilegal sebanyak 7.363 bal dengan nilai Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). (Dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bersama pihak terkait lainnya melakukan pemusnahan baju bekas impor ilegal sebanyak 7.363 bal dengan nilai Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). (Dok. Kemendag)

INFO INDONESIA. BEKASI – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pemerintah terus menindak tegas penyelundupan baju bekas impor

Zulkifli Hasan menyatakan, ketegasan terkait baju bekas impor tersebut dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pada Selasa (28/3/2023), pemerintah memusnahkan sebanyak 7.363 bal baju bekas impor senilai Rp80 miliar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: 7.000 Karung Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar Segera Kembali Dimusnahkan Zulkilfi Hasan

Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah mengutamakan penindakan tegas dari hulu. Karena, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, baju bekas impor sudah menguasai 31 persen pasar UMKM. Untuk itu, impor pakaian bekas harus ditertibkan.

“Kami tegaskan sekali lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor,” tegas Zulkifli Hasan dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Selasa (28/3/2023). 

“impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki sehingga harus segera diatasi,” sambungnya.

Baca Juga: Lindungi Produk Dalam Negeri Dari Baju Bekas Impor Ilegal, Begini Langkah Teten Masduki

Berdasarkan Pasal 18 Permendag 20/2021, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam.

Menurutnya, baju bekas impor merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Permendag 40/2022 tentang Perubahan Atas Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baju bekas sudah dilarang importasinya sejak 2015 lewat Permendag 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Baca Juga: Siap-siap Importir Baju Bekas Impor Bakal Kena Sanksi, Pedagang Terlanjur Beli Masih Dapat Keringanan

Berdasarkan Permendag 36/2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, ruang lingkup pengawasan kegiatan perdagangan yaitu pengawasan perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan diatur dilakukan terhadap barang, pelaku usaha, dan pelaksanaan distribusi.

Halaman:

Editor: Rusdiyono

Tags

Terkini

Ingin Ekosistem Baterai Listrik Dipercepat

Kamis, 1 Juni 2023 | 12:06 WIB
X