INFO INDONESIA. JAKARTA - Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, menyatakan, produksi dokter spesialis perlu ditingkatkan melalui penerapan pendidikan kedokteran di rumah sakit.
Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan memuat di antaranya upaya pemenuhan dokter spesialis di Indonesia.
Menurut Arianti, pendidikan kedokteran tidak hanya dilakukan di perguruan tinggi, melainkan di rumah sakit dengan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan.
Arianti menyebut, saat ini baru ada 21 tempat atau program studi spesialis yang bisa menjadi tempat belajar.
Baca Juga: Kematian Dokter Mawar Belum Juga Terungkap, Menkes Temui Keluarga Almarhum, Begini Katanya
"Inilah yang harus kita lakukan bagaimana menambah sarana untuk pendidikan dokter spesialis tetapi bukan menambah kuota jumlah dokter spesialis," ujar Arianti dalam sosialisasi RUU Kesehatan, Rabu (29/3/2023).
Arianti menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki 51.949 dokter spesialis dengan target rasio 0,28:1.000. Oleh karena itu, Indonesia masih kekurangan 30.000 dokter spesialis di 21 penyelenggara program studi spesialis.
"Kalau kita petakan, kita bisa melihat bahwa daerah yang hampir lengkap dokter spesialisnya itu hanya di wilayah Jawa, sedangkan wilayah yang lainnya kurang," ungkap Arianti.
Baca Juga: Mau Daftar Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis Kementerian Kesehatan, Ini Persyaratannya…
Secara provinsi, kata Arianti, 40 persen RSUD belum lengkap 7 jenis dokter spesialis dasarnya seperti dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, dan bedah, radiologi, dan patologi klinik.
"Kementerian Kesehatan melakukan berbagai terobosan untuk menambah ketersediaan dokter spesialis, di antaranya menambah prodi-prodi dokter spesialis dan memanfaatkan rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan dokter spesialis," ujar Arianti.
Pelaksanaan pendidikan sokter spesialis tersebut akan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan yang ada. Selain itu, juga bekerja sama dengan kolegium dan perguruan tinggi. Nantinya, lulusannya akan mengisi kekurangan tenaga dokter spesialis di daerah.
Baca Juga: Cek di Sini… Cara Daftar Beasiswa Dokter Spesialis Kerja Sama Kementerian Kesehatan dan LPDP
"Jadi, pada saat para dokter direkrut oleh Kementerian Kesehatan, maka akan dilakukan perjanjian antara pemerintah dengan dokter spesialis. Penyelenggaraan dokter spesialis tentunya harus kita lakukan terobosan yang antara lain bagaimana kita bisa menyiapkan tempat untuk belajar lebih banyak lagi," terang Arianti.
Artikel Terkait
Sulit Bongkar Praktik KKN Izin Praktik Dokter, Menkes Minta Bentuk Komite Pengawas Etik
Sumsel Butuh Banyak Dokter Anestesi, Inilah Upaya yang Dilakukan Gubernur Herman Deru
Demi Tambah Jumlah Dokter Spesialis, Kementerian Kesehatan dan LPDP Sediakan 1.600 Kuota Beasiswa