INFO INDONESIA. JAKARTA - Kantor Staf Presiden memastikan jangan ada lagi penyelewengan, korupsi ataupun pungutan liar dalam penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk menjamin efektifitas program pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.
Demikian disampaikan Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, dalam diskusi bersama Papua Corruption Watch, Kamis (11/11/2021).
"Kita harus pastikan ke depan dana otsus harus memberikan dampak terhadap Papua tidak hanya pembangunan fisik saja tetapi juga pembangunan manusianya," jelasnya.
Pernyataan Jaleswari menanggapi kritik yang menyatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan program otonomi khusus selama 20 tahun belum efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Berkaca dari skor Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Papua yang turun 0,40 poin dari 60,84 di tahun 2019 dan IPM Papua Barat 2019 yang masih di bawah rata-rata IPM nasional.
Jaleswari menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pencegahan korupsi melalui Stranas PK yang dapat diterapkan untuk membantu pengelolaan dan implementasi otsus ke depan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Aksi Stranas PK Tahun 2021-2022, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dapat melaksanakan aksi yang relevan untuk memperbaiki tata kelola pemerintah. Sehingga diperlukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, yang dapat diterapkan untuk semakin memperkuat implementasi otsus ke depan.