Kuota Pertalite Bakal Membengkak

- Rabu, 30 Maret 2022 | 14:21 WIB
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. (Dok. IATMI)
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. (Dok. IATMI)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium. Ketetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP tertanggal 10 Maret 2022.

Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, kemarin, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, kuota JBKP Pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter. 

Tutuka menyampaikan, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022. Apabila Pertalite diestimasikan melalui skenario normal, maka hingga akhir tahun ini pertalite akan melebihi kuota sebesar 15 persen dari kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter. Saat ini, stok dan coverage days Pertalite tercatat mencapai 1,157 juta kiloliter dengan estimasi ketersediaan selama 15,7 hari.

Dia mengungkapkan, kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina hingga Uni Eropa yang mempertimbangkan untuk melakukan embargo minyak mentah Rusia, turut berdampak terhadap harga BBM di dalam negeri.

Pada Maret 2022, realisasi Mean of Platts Singapore (MOPS) Pertalite rata-rata USD128,19 per barel atau naik 63 persen dari rata-rata 2021 sebesar USD78,48 per barel. Meski harga global telah melambung tinggi, namun pemerintah Indonesia masih dapat menjaga harga Pertalite senilai Rp7.650 per liter.

Kementerian ESDM telah membuat simulasi dampak perkembangan harga minyak dunia yang berpotensi meningkatkan besaran subsidi dan kompensasi untuk Pertalite.

Apabila harga minyak mentah Indonesia (ICP) senilai USD69 per barel, maka total subsidi dan kompensasi yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai Rp39,76 triliun dengan harga jual eceran Rp9.400 per liter. Namun, jika harga ICP tembus USD180 per barel, akan membengkakkan subsidi dan kompensasi hingga Rp306,57 triliun dengan harga jual eceran sebesar Rp21.000 per liter.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengungkapkan, langkah penetapan Pertalite sebagai JBKP dapat dimaknai sebagai upaya antisipasi oleh pemerintah. Antisipasi yang dimaksud yakni terkait rencana penyesuaian harga jual BBM RON 92 alias Pertamax.

"Yang akan menjadi risiko itu terjadinya shifting pengguna Pertamax ke Pertalite. Artinya akan ada tmbahan ataupun lonjakan terkait permintaan Pertalite," ujar Abra dikutip dari Kontan, kemarin.

Abra mengatakan, jika pasokan Pertalite mengalami kendala dan akhirnya masyarakat harus menggunakan Pertamax yang harganya sudah disesuaikan, maka akan menimbulkan gejolak. Selain memastikan jaminan pasokan, Abra menilai saat ini menjadi momen yang tepat untuk melakukan reformasi subsidi BBM dan LPG oleh pemerintah. 

"Saya pikir ini momentum yang tepat untuk transformasi kebijakan energi secara tertutup supaya lebih tepat sasaran," pungkas Abra.

Artikel ini juga bisa Anda baca di Koran Info Indonesia edisi Rabu, 30 Maret 2022.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo

Terkini

Ingin Ekosistem Baterai Listrik Dipercepat

Kamis, 1 Juni 2023 | 12:06 WIB
X