INFO INDONESIA. JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imamsyah, menyebut skema pembiayaan pelaksanaan ibadah haji harus proporsional. Pasalnya, sejak 2010-2022, penggunaan dana dari nilai manfaat terus mengalami kenaikan.
Dia memaparkan, pada 2010, nilai manfaat yang dikeluarkan hanya Rp4,45 juta (13 persen) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp30,05 juta (87 persen) dari total biaya penyelenggaraan haji (BPIH) Rp34,50 juta.
Pada 2011, nilai manfaat sebesar Rp7,31 juta (19 persen) dan Bipih Rp32,04 juta (81 persen) dari total BPIH Rp39,34 juta.
Kemudian, rincian penggunaan nilai manfaat menjadi 19 persen pada 2012, 25 persen pada 2013, 32 persen pada 2014, 39 persen pada 2015, 42 persen pada 2016, 44 persen pada 2017, dan 49 persen pada 2018 dan 2019.
Sementara pada 2022, karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji (saat jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen.
“Sekarang (2023) angkanya sekitar Rp98 jutaan juga. Jadi, nilai manfaat yang dibayarkan harusnya naik dua kali lipat dari biasanya. Secara angka, dari cuma nilai manfaat Rp30 jutaan menjadi hampir Rp60 juta,” sebutnya.
Maka dari itu, skema yang diusulkan Kementerian Agama untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 adalah 30 persen dari nilai manfaat dan 70 persen dari Bipih sudah ideal demi menjaga keberlangsungan keuangan haji.
“Maka, usulannya 70:30. Ini sudah pas dengan angka-angka tahun sebelumnya berdasarkan rata-rata nilai manfaat yang dibagikan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, komposisi Bipih dan nilai manfaat harus proporsional. Jika tidak, maka nilai manfaat yang dikelola BPKH akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” kata Hilman.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Kemenag mengusulkan rerata Bipih 1444 H/2023 M sebesar Rp69 juta. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98 juta, sementara sisanya dari nilai manfaat BPKH.