INFO INDONESIA. JAKARTA - Kementerian Agama menyatakan usulan skema Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M mengusung prinsip berkeadilan dan keberlanjutan bagi semua calon jemaah haji Indonesia.
Kemenag masih mencari solusi dan rasionalisasi bersama karena harus punya empati dan simpati bagaimana memiliki pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk semua antrean jemaah haji Indonesia.
“Kemenag sama sekali tidak ada niat memberatkan calon jemaah haji," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Hilman menjelaskan, Kementerian Agama mengusulkan rerata Bipih 1444 H/2023 M sebesar Rp69 juta. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98 juta, sementara sisanya menggunakan nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut dia, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tinggi memerlukan rasionalisasi dari Bipih dan nilai manfaat. Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Kemenag mengusulkan skema 70 persen Bipih dan 30 persen dari nilai manfaat.
“Kita harus bisa menawarkan pembiayaan yang normal," ujarnya.
Namun, skema yang diusulkan itu akan kembali dibahas bersama Komisi VIII DPR untuk mencarikan jalan tengah. Kemenag ingin agar biaya haji dapat diterima oleh semua pihak demi keberlanjutan dana kelola haji.
“Kami akan berdiskusi bagaimana rasionalisasi haji bisa dilakukan agar kenaikan biaya haji seperti yang terjadi pada 2022 bisa diantisipasi lebih awal. Konsep berhaji itu adalah istithaah atau seseorang yang memiliki bekal secara finansial,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, meminta calon jemaah haji untuk tidak risau dengan ongkos haji yang masih menjadi perdebatan saat ini. Sebab, Komisi VIII DPR bersama pemerintah akan membahas secara detail.
“Insya Allah hasilnya kemungkinan besar tetap akan di bawah Rp69 juta," katanya saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, terkait kepastian berapa jumlah dibayarkan, akan diputuskan di tingkat panitia kerja dan akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR.
Dia memastikan angka Rp69 juta tersebut masih sebatas usulan dari Kementerian Agama dan belum menjadi keputusan tetap.
Yandri menjelaskan, dirinya sebagai bagian dari Komisi VIII DPR dan Panja Haji akan membahas secara detail dan transparan, sehingga nantinya keputusan terkait ongkos haji tidak memberatkan masyarakat.
“Kami harus berhitung agar uang haji atau uang yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) itu tetap sehat untuk keberlangsungan pelaksanaan ibadah haji di masa-masa yang akan datang,” ungkapnya.