INFO INDONESIA. JAKARTA - Menteri kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan, di tengah upaya melakukan reformasi bidang kesehatan kerap mendapatkan masukan mengenai kesulitan untuk mendapatkan Izin Praktik Dokter.
Budi Gunadi Sadikin mengaku kesulitan untuk memberangus praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di balik pemberian Izin Praktik Dokter karena korban kerap mendapatkan ancaman, sehingga khawatir karir mereka terancam.
“Dan memang ini mereka selalu tutup dengan mewanti-wanti bapak jangan ngmong ke mana-mana,” kata Budi Gunadi Sadikin pada webinar Polemik Kewenangan Rekomendasi Izin Praktik Dokter yang disiarkan kanal Youtube Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, Minggu (29/1/2023).
Budi Gunadi Sadikin menginginkan pemberian rekomendasi Izin Praktik Dokter dilakukan secara sistematis dan transparan untuk menghindari praktik abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Hindari Persinggungan Pelayanan Dokter Spesialis, Menkes Terbitkan Surat Edaran Shared Competency
Pemerintah setuju bahwa rekomendasi Izin Praktik Dokter tetap harus diberikan sebuah organisasi, seperti komite pengawas etik, untuk menjaga agar perilaku dokter sesuai etika profesi. Tetapi, pengajuannya tidak bisa dilakukan secara perorangan dan terpisah-pisah berdasarkan daerah.
Menurutnya, pengajuan rekomendasi dan pemberian izin praktik seharusnya dilakukan berdasarkan sistem yang terstruktur, terbuka, dan transparan. Sistem yang transparan ini juga menjadi solusi terhadap beberapa keluhan dokter.
“Beberapa teman-teman merasa sulit masuk rekomendasi, kalau harus saingan dengan anaknya dari senior yang memberikan rekomendasi di sana,” ungkap Budi Gunadi Sadikin.
Selain itu, beberapa dokter juga mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan praktik sebagai dokter spesialis di suatu daerah, walaupun di daerah tersebut kekurangan tenaga spesialis.
Budi mengungkapkan, dirinya mendapatkan laporan adanya praktik korupsi yang lazim terjadi berupa pemberian setoran jika ingin mendapatkan rekomendasi izin praktik. Jika menolak, dokter yang mengajukan izin akan mendapatkan ancaman boikot.
Baca Juga: Kemenkes Gas Pol Penuhi Alat Kesehatan di RSUD dan RSUP Seluruh Indonesia
Melalui sistem yang terstruktur dan transparan, pengawasan etik terhadap dokter akan lebih mudah karena mereka yang kedapatan melanggar etika profesi akan dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.
Jika sudah masuk daftar hitam, orang tersebut sudah tidak bisa lagi menggelar praktik sebagai dokter di semua daerah. Sedangkan mereka yang belum masuk daftar tersebut, memiliki hak untuk mendapatkan rekomendasi.
Selain itu, sistem ini juga memudahkan daerah untuk mengetahui dokter yang kedapatan melanggar etika profesi. Sebab, nama mereka dapat dengan mudah ditemukan pada daftar hitam yang dapat diakses secara nasional.
Artikel Terkait
Cegah Penularan Hepatitis B dari Ibu ke Bayi, Kemenkes Segera Beri Antivirus
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Soal Jajanan Ciki Ngebul, Ini Bahayanya Bila Dimakan Anak
Pemberian Anti Virus Hepatitis B untuk Ibu Hamil dari Kemenkes Baru Tersebar di 6 Wilayah Saja