INFO INDONESIA. JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan momentum untuk membuktikan kecintaan rakyat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan melibatkan diri sebagai pemantau pemilihan agar pelaksanaan pemilu mendatang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemantau pemilu yang notabene pemilih perlu memberikan kontribusi pada produk pemilu mendatang agar melahirkan pemimpin bangsa yang sidik (jujur), amanah (dapat dipercaya), fatanah (cerdas), dan tablig (menyampaikan kebenaran), baik pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemilu Anggota DPRD Provinsi, maupun Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Lima pemilu ini dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Bahkan, kalau merujuk pada Perbawaslu 4/2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum, perseorangan pun dapat menjadi pemantau pemilu. Definisi pemantau pemilu, menurut versi perbawaslu ini, adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar ke Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan pemantauan pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu. Di sinilah peran yang perlu dimainkan pemantau pemilu agar penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum mendatang sesuai dengan aturan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Ditegaskan pula dalam Pasal 4 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Selain berdasarkan pada asas luber dan jurdil, penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien (vide UU Pemilu, Pasal 3). Dalam undang-undang ini, mengatur pula tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setidaknya, pemantau pemilu tahu akan tugas dan fungsi ketiga lembaga tersebut agar punya bekal dalam melakukan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga tetap berada di koridor aturan main kepemiluan.
Apalagi, dalam UU Pemilu, ada larangan mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, memengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih, memihak kepada peserta pemilu tertentu, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan pemilu.
Dijelaskan pula dalam Penjelasan UU Pemilu apa yang dimaksud dengan "kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan pemilu", antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi pemilu.
Larangan lainnya, pemantau pemilu tidak boleh menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilu, menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dan/atau kepada peserta pemilu.
Baik pemantau dalam negeri maupun pemantau pemilu berasal dari luar negeri, ada larangan mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia.
Mereka juga tidak boleh membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan, dan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu.
Bahkan, dalam Pasal 442 UU Pemilu, ada larangan pemantau pemilu masuk ke dalam tempat pemungutan suara (TPS). Lembaga pemantau pemilu yang melanggar aturan itu terancam dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu oleh Bawaslu. Dalam Bab II Ketentuan Pidana Pemilu, tidak ada hukuman bagi pemantau pemilu yang masuk ke arena TPS.