Ketiga, sumber daya manusia (SDM) untuk guru dan tenaga pendidik belum proporsional. Perlu dihitung formasi idealnya berapa sesuai rumus rasio guru, murid dan tenaga pendidik. Oleh sebab itu, perlu adanya data yang menunjukkan peta kebutuhan/formasi dan sebaran guru dan tendik madrasah di seluruh Indonesia dan kebijakan/regulasi pemerataannya.
Madrasah di daerah-daerah tertentu kekurangan guru, defisit guru. Namun, madrasah-madrasah di daerah lainnya kelebihan guru.
Guru-guru dengan kualitas yang baik musti juga didistribusikan secara adil dan seimbang ke daerah-daerah yang membutuhkan, supaya tingkat kecerdasan anak di satu daerah dengan daerah lainnya juga sama atau tidak timpang.
Keempat, berkolaborasi, berkoordinasi, dan bersinergi dengan lembaga/kementerian lain. Dalam banyak hal, pengelolaan dan manajerial pendidikan madrasah tidak bisa berdiri sendiri, mesti bekerja sama dengan pihak lain, terutama Kemendikbud Ristek, baik di pusat maupun dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.
Sinkronisasi kebijakan terkait regulasi pendidikan, kurikulum, program/kegiatan dan sebagainya musti dilakukan secara berkesinambungan.
Dalam hal proporsi anggaran, Kementerian Agama juga berkoordinasi dengan DPR, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Terkait dengan pendirian madrasah negeri, penegerian madrasah dan izin operasional madrasah, Kementerian Agama juga berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN-RB, Bappenas, dan pihak-pihak lainnya.
Keempat hal tersebut rasanya sangat mendesak untuk segera dilakukan. Mengingat pekembangan dunia pendidikan semakin cepat dan distruptif. Tentu, problem pendidikan madrasah tidak hanya itu. Namun, paling tidak, dalam dua tahun terakhir ini, keempat hal tersebut musti menjadi prioritas.