INFO INDONESIA. JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya sepuluh ketidakpatuhan prosedur saat melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih selama sepekan pada rentang waktu 12-19 Februari 2023.
"Berdasarkan hasil pengawasan melekat di 311.631 TPS diperoleh 10 tren ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan coklit," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Lolly Suhenty, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Lolly mengungkapkan beberapa hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan Pantarlih saat melakukan coklit daftar pemilih Pemilu 2024.
Pertama, tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih di 14.526 TPS. Salinan SK ini meskipun tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis coklit, namun menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan PPS. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih di 1.481 TPS.
Baca Juga: Bawaslu Ajak Generasi Muda Cegah Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu
Kedua, coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di 8.677 TPS.
Ketiga, tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas di 2.623 TPS.
Keempat, tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el di 2.529 TPS.
Kelima, tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri di 2.305 TPS.
Keenam, tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri yang dibuktikan dengan menunjukkan KTA TNI/Polri di 2.327 TPS.
Ketujuh, tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal, dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya di 1.958 TPS.
Kedelapan, tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap satu KK di 1.925 TPS.
Kesembilan, tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih di 1.700 TPS.
Artikel Terkait
Bawaslu Ingatkan Tidak Berkampanye di Masjid, Partai Ummat : Kita Paham Beda Politik Provokasi dan Gagasan!
Partai Ummat Sebut Sumber Informasi Bawaslu Keliru: Tidak Nyambung Dengan Pernyataan Ketum di Rakernas
Bawaslu Luncurkan Platform Jarimu Awasi Pemilu, Cegah Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu 2024