INFO INDONESIA. JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lolly suhenty, menjelaskan syarat bagi partai politik peserta Pemilu 2024 yang ingin melakukan pendidikan politik di kampus-kampus.
“Jadi, kalau kampus yang mengundang peserta Pemilu untuk kepentingan pendidikan politik di kampusnya atau untuk pendidikan politik mahasiswanya itu boleh,” kata Lolly, Jumat (10/3/2023).
Dalam bincang daring bersama para dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Lolly menyebutkan, pihak kampus tidak diperbolehkan mengundang hanya satu parpol perserta Pemilu 2024.
Kemudian pihak kampus dalam pelakasanaanya juga tidak boleh hanya mengundang satu kandidat pasangan Capres-Cawapres.
Baca Juga: Lolly Suhenty: Bawaslu Temukan 10 Ketidakpatuhan Prosedur di Coklit
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas di Bawaslu ini menjelaskan, nantinya kepatuhan terhadap syarat jumlah parpol atau pasangan Capres-Cawapres yang dihadirkan dapat dicek melalui surat undangan yang disebarkan.
“Syaratnya, kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik, atau hanya satu calon wakil rakyat, atau hanya satu calon presiden atau wakil presiden, nantinya dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang,” paparnya.
Hal ini maksudkan oleh Lolly agar semua peserta Pemilu 2024 dapat dipastikan punya kesempatan yang sama dalam memberikan pendidikan politik kepada para mahasiswa maupun seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Bawaslu Ajak Generasi Muda Cegah Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu
Artikel Terkait
Bawaslu Ingatkan Tidak Berkampanye di Masjid, Partai Ummat : Kita Paham Beda Politik Provokasi dan Gagasan!
Partai Ummat Sebut Sumber Informasi Bawaslu Keliru: Tidak Nyambung Dengan Pernyataan Ketum di Rakernas
Bawaslu Luncurkan Platform Jarimu Awasi Pemilu, Cegah Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu 2024
Bawaslu Imbau Masyarakat dan Penyelenggara Pemilu Ramaikan Konten dan Informasi yang Bersifat Edukatif