INFO INDONESIA. JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mempersilakan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pendidikan politik di kampus.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dihadapan para dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, menyampaikan, dalam pelaksanaannya, Bawaslu mengaskan agar para parpol tersebut tidak melakukan praktik kampanye politik.
Lolly mengatakan, hal yang membedakan antara sosialisasi dengan kampanye di antaranya jika terindikasi ada ajakan untuk mendukung atau memilih salah satu parpol tertentu maupun pasangan Capres-Cawapres.
Lolly menegaskan, hal itu diatur dalam Pasal 280, ayat 1 huruf (H) UU 7/2017, di mana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca Juga: Bawaslu Beri Lampu Hijau Peserta Pemilu 2024 Boleh Beri Pendidikan Politik di Kampus, Syaratnya...
“Salah satu tempat yang dilarang melakukan kampanye yaitu tempat pendidikan. Hal itu agar tidak terjadi polarisasi di kampus. Perguruan tinggi perlu bersikap tegas, sebab perguruan tinggi itu kawah candradimuka, tempat orang bisa mendapatkan informasi yang akurat,” jelas Lolly, Sabtu (11/3/2023).
Untuk memastikan hal itu tidak terjadi, Lolly yang juga mengemban tugas sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas di Bawaslu ini mengakui telah membuat terobosan dengan menggandeng multiplatform media sosial, seperti Tiktok, Youtube, dan Meta (Facebook, Instagram, dan WhatsApp).
Lolly berkaca dari pengalaman di 2019 yang kerap menjadikan platform media sosial sebagai ajang kampanye parpol peserta pemilu sebelum waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Lolly Suhenty: Bawaslu Temukan 10 Ketidakpatuhan Prosedur di Coklit
“Kami bangun kolaborasi, kerja sama dengan mereka, dengan cara menyamakan standar komunitas. Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, dari ribuan rekomendasi Bawaslu hanya ratusan yang berhasil di take down, hal itu karena standar komunitas setiap platform berbeda,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Bawaslu Ingatkan Tidak Berkampanye di Masjid, Partai Ummat : Kita Paham Beda Politik Provokasi dan Gagasan!
Partai Ummat Sebut Sumber Informasi Bawaslu Keliru: Tidak Nyambung Dengan Pernyataan Ketum di Rakernas
Bawaslu Luncurkan Platform Jarimu Awasi Pemilu, Cegah Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu 2024
Bawaslu Imbau Masyarakat dan Penyelenggara Pemilu Ramaikan Konten dan Informasi yang Bersifat Edukatif
Bawaslu Ajak Generasi Muda Cegah Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu