Meski Dibawah Umur, AG Bisa Terancam 4 Tahun Penjara

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:47 WIB
AG terancam 4 tahun penjara (Net)
AG terancam 4 tahun penjara (Net)

 

INFO INDONESIA. JAKARTA - Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo tetap akan diproses hukum meski anak dibawah umur, bahkan terancam penjara.

Dikatakan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, AG dinilai berperan dalam penganiayaan David hingga terancam maksimal 4 tahun penjara.

"Alasannya, AG dinilai berperan dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David, " katanya.

Baca Juga: Giliran APA Serang Balik, Laporkan Mario Dandy Satriyo ke Polisi

Dijelaskan Abdul Fickar siapapun, termasuk AG akan tetap diproses hukum meski di bawah umur.

"Termasuk AG sekali pun di bawah umur tetap bisa diproses pidana, paling tidak melalui peradilan anak," tambahnya.

Peran AG, lanjut dia, saat ini sedang menunggu dakwaan jaksa penuntut umum setelah penyidikan rampung.

Baca Juga: Benarkah Irish Bella Ingin Bercerai dengan Ammar Zoni? Karena Unggahan Instagram

"Sejauh mana perannya, tergantung pada dakwaan jaksa saat meletakkan peran AG dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku utama," tutupnya.

Sebagai imformasi AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Baca Juga: 4 Saksi Penting Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo Diperiksa Polisi

Untuk diketahui, pacar Mario Dandy, AG ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, bersama dua tersangka lainnya Mario Dandy dan Shane Lukas. ***

Halaman:

Editor: Irma Yani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X