INFO INDONESIA. JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) sebagai pihak pelapor terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi pihak terlapor dengan agenda penyerahan dokumen kesimpulan.
Wakil Ketua Umum Partai PRIMA, Alif Kamal, membenarkan adanya sidang lanjutan atas gugatan partainya terhadap KPU.
"Sidang. Agendanya hanya penyerahan kesimpulan dari pelapor dan terlapor," ungkap Alif Kamal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Terkait gugatan yang dilayangkan oleh Partai PRIMA, kata Alif Kamal, hal itu diawali dengan adanya dugaan terkait masalah adminitrasi persyaratan seleksi partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Alhasil, Partai PRIMA dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai partai yang bisa berpartisipasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Prima Tegaskan Ingin Dapatkan Hak Politik, Bukan Tunda Pemilu 2024
“Di poin 18 (dokumen) kesimpulan, menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu, dan menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” ujar Alif Kamal.
Atas persoalan tersebut, Alif Kamal mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu sidang putusan Bawaslu setelah menerima dokumen kesimpulan Partai PRIMA ihwal persoalannya dengan KPU.
"Senin (minggu depan) nanti putusannya," ujarnya.
Alif Kamal pun meyakini jika Bawaslu akan memberi keputusan bahwa Partai PRIMA layak menjadi partai peserta Pemilu 2024.
"Kami sangat yakin majelis hakim Bawaslu akan memutus laporan kami ini dengan putusan bahwa Partai PRIMA layak jadi peserta Pemilu 2024," ujar Alif Kamal.
Baca Juga: Putusan PN Jakarta Pusat Tak Sesuai Gugatan, Hanya Mengikat Prima dan KPU, Bukan Partai Lain
Kepercayaan Alif Kamal semakin menguat setelah gugatan Partai PRIMA terhadap KPU yang tidak meloloskan verfikasi sebagai peserta Pemilu 2024 telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Yang pasti dari apa yang telah diputuskan oleh PN Jakpus, menambah keyakinan kami bahwa Partai PRIMA selayaknya jadi peserta Pemilu 2024," ungkapnya.
Alif menambahkan, dari peristiwa ini, dirinya berharap agar ke depan pihak penyelenggara tidak lagi mencederai pelaksanaan Pemilu, namun melandasinya dengan sistem yang jujur dan adil.