Kajati DKI Jakarta Tetap Ajukan Upaya Damai Antara David dan Mario Dandy Satrio, Begini Reaksi Warganet

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:30 WIB
Kajati DKI Jakarta tetap lakukan upaya damai di kasus MDS
Kajati DKI Jakarta tetap lakukan upaya damai di kasus MDS

INFO INDONESIA. JAKARTA - Meski sudah ditegaskan sebelumnya tidak ada upaya damai dari keluarga David namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tetap mengupayakan upaya damai atau restorative justice pada korban dan tersangka Mario Dandy Satrio (MDS).

Upaya damai atau restorative justice ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kamis, 16 Maret 2023.

Dikatakan Reda Manthovani, meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19) dan AG (15) saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta tetap mengupayakan proses restorative justice dalam kasus ini.

"Kami tetap akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda Manthovani.

Baca Juga: Tujuan Hukum Secara Tradisional dan Modern

Namun demikian Kajati Reda Manthovani juga akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.

Sementara sebelumnya, tim kuasa hukum David mengatakan mereka telah menutup komunikasi dengan keluarga Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo yang telah menganiaya David.

Baca Juga: Ini Jawaban APA Ditanya Sosok AG Pacar Mario Dandy Satriyo

Upaya yang dilakukan pihak Mario Dandy berkomunikasi dengan orangtua David, selain meminta maaf juga adanya upaya menempuh jalan damai. Namun hingga saat ini kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy masih bergulir di Polres Jakarta Selatan. Belum ada restorative justice.

“Untuk saat ini pihak keluarga pelaku tidak lagi datang untuk berkomunikasi. Bahkan kami menutup komunikasi itu.” kata Syahwan, tim kuasa hukum David saat itu.

Adanya upaya ganti rugi sebagai langkah damai, Syahwan mengatakan bahwa dari pihak LBH GP Ansor tidak pernah berpikir sebelumnya.

“Dari LBH GP Ansor tidak berpikir ke situ. Karena dari pihak keluarga pun tidak memberikan ruang untuk terjadinya hal-hal seperti itu.” ujarnya.

Baca Juga: Ramadhan 2023, Jenis Olahraga Ini Sebaiknya Dihindari Saat Puasa

Halaman:

Editor: Rahmad Romli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X