INFO INDONESIA. JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah dihadapkan dengan banyak persoalan besar yang mengancam kesuksesan jalannya Pemilu 2024.
Terutama, saat ini yang masih menghebohkan adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengesahkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda Pemilu 2024.
"Kita punya persoalan besar hari ini. Bagaimana menganggap putusan pengadilan dalam proses Pemilu 2024. Ini masih dalam perdebatan oleh kami," ungkap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat jadi pembicara di seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jumat (17/3/2023).
Rahmat Bagja menjelaskan, putusan PN Jakpus itu menimbulkan dilematika tersendiri di tubuh penyelenggara Pemilu 2024.
Bahkan, hingga kini masih menjadi topik diskusi panjang antara Bawaslu dan KPU dalam mengambil sikap atas persoalan ini.
Menurut Rahmat Bagja, sikap yang akan diambil oleh mereka nantinya akan berkenaan dengan penilaian publik atas keterbukaan dan akuntabilitas mereka sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
"Kalau tidak dianggap, itu putusan pengadilan. Tetapi kalau kita laksanakan, itu persoalan besar juga dalam sistem penegakkan hukum Pemilunya," ujar Rahmat Bagja.
Akan tetapi, Rahmat Bagja mensyukuri sistem penyelenggaraan pemilu Indonesia yang tidak luput dari pengawasan di tiga puncak kekuasaan tertinggi negara.
"Alhamdulilah, penyelenggara pemilu di tengah-tengah antara situ yang kadang bisa digeser ke Eksekutif, digeser ke Legislatif, bahkan dihentakkan oleh kekuasaan Yudikatif," tutur Rahmat Bagja.
Artikel Terkait
Belajar Dari Pengalaman 2019, Bawaslu Gandeng Platform Media Sosial Pantau Pemilu 2024
Partai PRIMA Optimistis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Usai Sidang Lanjutan Bawaslu
Ketua Bawaslu Waspadai Masa Kampanye November Tidak Akan Diawasi Panitia Pemilu 2024
Bawaslu Keluhkan Anggaran Pengawasan Baru Cair 60 Persen, Rahmat Bagja: Aksi Tanpa Logistik Sama Dengan Anarki