INFO INDONESIA. JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyebut, isu penundaan Pemilu 2024 yang semakin marak dilemparkan ke publik bisa membawa masalah besar dalam kelangsungan jalannya peta demokrasi di Indonesia.
Menurut Rahmat Bagja, pada dasarnya isu penundaan Pemilu 2024 sudah sangat bertentangan dengan aturan yang termaktub dalam Pasal 22 E UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan melalui proses yang langsung umum bebas rahasia jujur adil dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Jadi, isu penundaan Pemilu 2024 tentu secara diametral bertentangan dengan UUD 1945," kata Rahmat Bagja dalam seminar di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jumat (17/3/2023).
Rahmat Bagja mengatakan, hal itu menjadi tugas yang sangat berat bagi Bawaslu, di mana isu penundaan Pemilu 2024 kerap ditunggangi oleh oknum, sehingga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi saat ini.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Waspadai Masa Kampanye November Tidak Akan Diawasi Panitia Pemilu 2024
"Kemudian memperkuat kepercayaan masayarakat terhadap sistem demokrasi dan pemerintahan. Bagaimana masyarakat percaya jika isu ini (penundaan Pemilu 2024) digoreng terus," kata Rahmat Bagja.
"Tunda tidak, tunda tidak. Lama-lama masyarakat ini (mikir), jadi enggak Pemilu 2024. Ini yang kami takutkan tidak jadi," imbuhnya.
Akibat persoalan itu, kata Rahmat Bagja, ketika pada keputusan akhir nanti adalah sepakat untuk menunda Pemilu 2024, maka tudingan pertama akan tertunjuk kepada pihak penyelenggara.
Lalu, publik juga akan menumpahkan kesalahan tersebut pada tiga elemen penyelenggara Pemilu 2024.
"Karena kalau tunda (Pemilu 2024) jadi, ataupun Pemilu gagal, yang disalahkan pasti KPU dan Bawaslu berikut DKPP. Karena ini adalah tugas kami sebagai penyelenggara pemilu," tandasnya.
Artikel Terkait
Partai PRIMA Optimistis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Usai Sidang Lanjutan Bawaslu
Bertemu Pendukungnya di Surabaya, Anies Baswedan Kenang Sejarah Keluarganya di Kota Pahlawan