INFO INDONESIA. JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap tidak ada jarak dengan partai politik peserta Pemilu 2024, mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, pihaknya menggandeng partai politik supaya bisa memberikan pendidikan demokrasi terbaik untuk publik.
Lolly Suhenty juga mempersilakan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk bertemu dan berkomunikasi ringan dengan Bawaslu dalam upaya membangun kedekatan.
Misalnya dengan cara ngopi bareng di Kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta, yang tersebuka 24 jam untuk seluruh partai politik. Begitu pula dengan kantor Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota.
"Namun, Bawaslu tetap memperhatikan sejumlah batasan agar kedekatan antara Bawaslu dan parpol tersebut tidak menimbulkan fitnah," kata Lolly di sela acara Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Ketua Bawaslu Waspadai Masa Kampanye November Tidak Akan Diawasi Panitia Pemilu 2024
"Agar tidak menimbulkan fitnah jangan dilakukan di ruang gelap, tidak boleh di ruang tertutup, tidak boleh kemudian di ruang yang memungkinkan orang berasumsi buruk, itu enggak boleh," imbuhnya.
Lolly Suhenty juga menyebut batasan lain dalam menjalin kedekatan dengan partai politik, yakni dengan tidak diskriminatif kepada partai politik tertentu agar kedekatan yang dijalin sama rata dengan semua Pemilu 2024.
Lolly Suhenty menyebut Bawaslu menempatkan partai politik sebagai mitra strategis, sehingga perlu menjalin kedekatan agar memudahkan lembaganya dalam mencegah terjadinya pelanggaran oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi partai politik, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.
Menurutnya, perspektif Bawaslu saat ini melakukan pencegahan, sehingga komunikasinya harus kooperatif, baik, dan tidak berjarak.
"Sehingga, kualitas demokrasi pada Pemilu 2024 pun akan minim pelanggaran oleh para peserta yang ikut berkontestasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Minimnya pelanggaran hanya bisa dilakukan kalau komunikasi Bawaslu, KPU, dengan parpol ini bagus," pungkasnya.
Artikel Terkait
Lolly Suhenty: Bawaslu Temukan 10 Ketidakpatuhan Prosedur di Coklit
Bawaslu Beri Lampu Hijau Peserta Pemilu 2024 Boleh Beri Pendidikan Politik di Kampus, Syaratnya...
Belajar Dari Pengalaman 2019, Bawaslu Gandeng Platform Media Sosial Pantau Pemilu 2024
Partai PRIMA Optimistis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Usai Sidang Lanjutan Bawaslu