INFO INDONESIA. JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, memberikan klarifikasi soal pesan singkat yang dilayangkan kepada pengurus Masjid Al-Akbar Surabaya terkait kegiatan politik bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, Jumat (17/3/2023).
"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," bunyi pesan singkat yang diketahui disebarkan oleh tim Bawaslu Jawa Timur.
Menurut Lolly, pesan berantai yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp itu merupakan bentuk pencegahan terhadap dugaan pelanggaran atas aturan Pemilu 2024 di wilayah Jawa Timur.
Akan tetapi, Lolly menjelaskan, pesan tersebut bukan ditujukan khusus untuk Anies Baswedan, melainkan bagi siapapun yang terindikasi mempublikasikan dirinya sebagai Capres untuk Pilpres 2024.
“Jadi, sebenernya SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies Baswedan, tetapi sesungguhnya kepada seluruh teman-teman yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif menyuarakan soal mempublikasi diri,” kata Lolly di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
“Ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu di Jatim,” imbuhnya.
Terkait upaya itu, sempat menjadi perdebatan publik soal sejauh apa dampak pencegahan pelanggaran oleh Bawaslu jika hanya melalui peringatan lewat pesan singkat elektronik.
“Saya rasa ketika menjadi perbincangan, itu sudah menunjukkan ada dampak. Mudah-mudahan itu mampu mengerem semua pihak,” ujar Lolly.
Sementara itu, kelanjutan dari upaya yang dilakukan oleh Bawaslu, baik pusat maupun daerah, Lolly mengatakan pihaknya akan memberikan tindak lanjut kepada peserta Pemilu 2024 yang tetap melanggar aturan meskipun sudah diberi peringatan.
“Kami akan pakai penindakan jika memang sudah ada, kan kami harus memastikan secara formil terpenuhi atau tidak, materiilnya terpenuhi atau tidak. Nah, itu kami menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran,” tegas Lolly.
Lolly yang berperan sebaga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu itu, juga mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan aktivitas di luar batas sosialisasi nomor urut pemilihan, terutama ajakan untuk memilih.
"Apa batasannya yang boleh dan tidak boleh di masa sosialisasi? Yang tidak boleh adalah ada ajakan. Itu jelas tidak boleh karena yang namanya kampanye itu dia kumulatif. Nah, citra diri itu juga kumulatif. Dalam konteks ini maka tidak boleh ada ajakan," paparnya.
Oleh sebab itu, jika diketahui ada ajakan yang terselip dalam sosialisasi parpol peserta pemilu, Bawaslu akan dengan sigap melayangkan surat imbauan kepada pelanggar sebelum akhirnya ditindak lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bawaslu Ajak Generasi Muda Cegah Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu
Lolly Suhenty: Bawaslu Temukan 10 Ketidakpatuhan Prosedur di Coklit
Bawaslu Beri Lampu Hijau Peserta Pemilu 2024 Boleh Beri Pendidikan Politik di Kampus, Syaratnya...
Belajar Dari Pengalaman 2019, Bawaslu Gandeng Platform Media Sosial Pantau Pemilu 2024