INFO INDONESIA. JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice seperti yang ditawarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).
Namun, peluang restorative justice Kejati DKI Jakarta itu akhirnya tertutup mengingat kondisi korban, Cristalino David Ozora Latumahina, masih belum sadarkan diri.
Kejati DKI Jakarta menyatakan restorative justice baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun jika tidak ada, maka restorative justice tidak bisa dilaksanakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restorative justice.
Hal ini, kata Ketut, karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Menurut Ketut, tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice karena perbuatan penganiayaan yang dilakukannya diancam hukuman melebihi aturan restorative justice yang diterbitkan oleh Jaksa Agung.
Selain itu, perbuatan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sebagai tersangka dianggap keji dan berdampak luas di masyarakat.
"Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," kata Ketut dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (19/3/2023).
Sementara itu, lanjut Ketut, untuk AG yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice.
Baca Juga: Kejati Tawarkan Keluarga David Berdamai dengan Mario Dandy Satriyo, Pengacara Bilang Begini
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ungkap Ketut.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejati DKI Jakarta yang tidak menerapkan restorative justice bagi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Artikel Terkait
4 Saksi Penting Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo Diperiksa Polisi
Giliran APA Serang Balik, Laporkan Mario Dandy Satriyo ke Polisi
Mobil BMW Kabur Usia Isi Bensin Diduga Milik Mario Dandy Satriyo Kembali Viral
Ini Jawaban APA Ditanya Sosok AG Pacar Mario Dandy Satriyo