Wacana Penundaan Pemilu 2024 Masih Prematur, Bamsoet Sebut Perlu Diantisipasi Dalam Keadaan Force Majeure

- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:18 WIB
 Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Dok Pribadi)
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Dok Pribadi)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menegaskan, lembaganya akan menaati UUD NRI 1945 agar pelaksanaan pemilu dilaksanakan sesuai jadwal setiap lima tahun sekali, termasuk Pemilu 2024.

Oleh karena itu, menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, wacana penundaan Pemilu 2024 masih prematur untuk dibicarakan saat ini.

Bamsoet mengatakan, penundaan Pemilu 2024 hanya bisa dilakukan apabila ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.

Force majeure tersebut bisa berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat Pemilu 2024 tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan.

Bamsoet juga menyinggung wacana penundaan pemilu yang mencuat usai keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Bamsoet Klaim Pimpinan MPR Sepakat Pelantikan Presiden/Wapres Butuh Penyesuaian

"Saat ini, pengaturan terkait penundaan pemilu belum ada karena penyusunan amendemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodesasi masa jabatan bagi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten," kata Bamsoet saat acara press gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (19/3/2023).

"Karena dalam konstitusi hanya ada pengaturan masa jabatan presiden dan jabatan-jabatan lain yang berasal dari pemilu berakhir 20 Oktober setiap lima tahun sekali," ucapnya.

Bamsoet pun mempertanyakan bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada 2024 apabila penundaan pemilu terjadi.

Menurut Bamsoet, untuk kepala daerah sudah jelas bisa digantikan oleh pelaksana tugas atau penjabat sementara.

"Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD? Apakah disebut Plt presiden, Plt wakil presiden, Plt anggota DPR, dan seterusnya," ujar Bamsoet.

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi di Pemilu, Bamsoet Minta Penyelenggara Pemilu Perhatikan Penyandang Disabilitas

Bamsoet pun mengimbau untuk perlu dipikirkan aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten apabila terjadi penundaan pemilu karena situasi force majeure.

Pasalnya, perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD belum ada di dalam konstitusi maupun perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Rusdiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PDIP Bikin NasDem dan PKS Meradang

Senin, 20 Maret 2023 | 08:27 WIB
X