INFO INDONESIA. JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, Lolly Suhenty, mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama Ramadhan 2023 dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.
Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta Pemilu 2024 untuk berbuat kebaikan ketika Ramadhan 2023, misalnya bersedekah maupun memberikan santunan.
Namun, kata Lolly, yang dilarang adalah sebagaimana yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, masa penghitungan maupun masa tenang.
"Tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang," kata Lolly dalam acara Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Jawab Soal Pesan Bawaslu ke Anies Baswedan, Lolly Suhenty: Ini Untuk Seluruh Peserta Pemilu 2024
Lolly menjelaskan, yang boleh dilakukan partai politik peserta Pemilu 2024 selama Ramadhan 2023 yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi adalah mensosialisasikan partai politik itu sendiri kepada masyarakat.
Sosialisasi itu dilakukan sebagai upaya partai politik agar tidak terdengar asing di telinga publik.
"Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu," ujar Lolly.
Lolly menambahkan, pada masa sosialisasi, partai politik peserta Pemilu 2024 dalam berkegiatan dengan masyarakat tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang menjadi muatan materi dalam kampanye.
Selain itu, sosialisasi partao politik tidak boleh ada unsur visi-misi, program, citra diri karena masuk ke dalam kampanye.
"Nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah, jadi berhati-hati untuk itu," terangnya.
Selain kampanye terselubung, Lolly juga menyebut dugaan potensi pelanggaran lainnya adalah upaya yang mengarah pada kampanye oleh partai politik peserta Pemilu 2024 di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat peribadatan.
Artikel Terkait
Ketua Bawaslu Waspadai Masa Kampanye November Tidak Akan Diawasi Panitia Pemilu 2024
Rahmat Bagja Ungkapkan Dilematika yang Dirasakan Bawaslu Akibat Putusan PN Jakpus yang Menunda Pemilu 2024
Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 Berpotensi Berakhir November, Pemerintah Harus Segera Cairkan Anggaran Bawaslu
Sisa Dana Bawaslu Rp5,2 Triliun Belum Juga Cair, Yan Harahap: Pidato AHY Terbukti Bukan Pepesan Kosong