INFO INDONESIA. JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, Lolly Suhenty, mengingatkan bakal calon legislatif (Caleg) maupun bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 untuk bersabar karena tahapan kampanye belum dimulai.
Lolly menjelaskan, saat ini, tahapan yang sedang berjalan adalah masa sosialisasi nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Masa kampanye partai politik peserta Pemilu 2024, kata Lolly, baru akan dimulai pada 28 November 2023.
"Bagi (partai politik) yang lama tidak terlalu masalah, tapi bagi partai baru tentu mereka harus menggunakan kesempatan sosialisasi ini," kata Lolly usai acara Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Ini Pesan Bawaslu Kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Menurut Lolly, karena masih masa sosialisasi, sedianya Caleg dan Capres-Cawapres secara definitif belum ada, begitu juga kegiatan kemasyarakatan terkait hal tersebut.
"Tapi, lalu ada yang kami temukan sudah ada keaktifan yang mengarah ke sana, sehingga kami harus menyatakan tolong sabar dulu," tegasnya.
Lolly menyatakan, hal tersebut penting untuk dicermati agar tidak menimbulkan kegaduhan publik karena jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 pun sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Supaya publik juga tidak bingung, supaya tidak tercipta kegaduhan, maka bersabarlah," ucapnya.
Lolly juga menyebut pihaknya akan memberikan surat imbauan guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun potensi yang mengarah kampanye dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan tersebut, termasuk bagi orang per orang yang sudah sangat aktif mengenalkan diri.
Baca Juga: Jawab Soal Pesan Bawaslu ke Anies Baswedan, Lolly Suhenty: Ini Untuk Seluruh Peserta Pemilu 2024
Bawaslu juga menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya politik uang karena di era digital saat ini bentuk pelanggaran politik uang sudah semakin canggih.
Bawaslu bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan deteksi dini untuk mencegah terjadinya politik uang.
Apabila pelanggaran terbukti dilakukan, maka Bawaslu akan memprosesnya berdasarkan tata cara yang diatur oleh Perbawaslu 31/2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Artikel Terkait
Ketua Bawaslu Waspadai Masa Kampanye November Tidak Akan Diawasi Panitia Pemilu 2024
Bawaslu Keluhkan Anggaran Pengawasan Baru Cair 60 Persen, Rahmat Bagja: Aksi Tanpa Logistik Sama Dengan Anarki
Rahmat Bagja Ungkapkan Dilematika yang Dirasakan Bawaslu Akibat Putusan PN Jakpus yang Menunda Pemilu 2024
Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 Berpotensi Berakhir November, Pemerintah Harus Segera Cairkan Anggaran Bawaslu
Sisa Dana Bawaslu Rp5,2 Triliun Belum Juga Cair, Yan Harahap: Pidato AHY Terbukti Bukan Pepesan Kosong