Hanya Diberi Waktu 10 Hari Perbaikan Verifikasi Administrasi oleh Bawaslu, Partai PRIMA Belum Tentukan Sikap

- Senin, 20 Maret 2023 | 22:18 WIB
Sekretaris Jenderal Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu. (Info Indonesia/Akbar)
Sekretaris Jenderal Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu. (Info Indonesia/Akbar)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu, menanggapi hasil rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuntutan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang pasti kalau dari permintaan kami kan minta supaya dijadikan atau diputuskan sebagai peserta Pemilu 2024. Tetapi tadi putusannya adalah diberikan waktu kesempatan 10 hari untuk mempersiapkan dokumen untuk vermin perbaikan," kata pria yang akrab disapa Dom itu kepada wartawan, Senin (20/3/2023). 

Dirinya mengungkapkan, dari hasil yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, tersebut, selanjutnya akan dibahas kembali dengan tim kuasa hukum Partai PRIMA untuk menentukan sikap. 

"Pastinya kami akan diskusikan ini dengan tim hukum kami untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan ini," ucap Dom. 

Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024, Beri Waktu 10 Hari Sampaikan Perbaikan Partai PRIMA

Dom menjelaskan, pihaknya belum menentukan apakah mau menerima putusan ini atau mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Belum, karena ini kan belum sesuai dengan ekspektasi ya. Tetapi kami akan diskusikan," jelasnya. 

Menurut Dom, putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu itu masih belum menjadi keputusan final bagi tuntutan Partai PRIMA yang dilayangkan terhadap KPU

"Putusannya tadi kan kami diberikan kesempatan untuk mengikuti lagi proses verifikasi administrasi. Artinya kami diberi kesempatan 10 hari mempersiapkan dokumen kemudian menyampaikan lagi kepada KPU dan kemudian dilakukan verifikasi lagi," ujar Dom. 

"Terhadap putusan ini kami belum punya putusan seperti apa baik langkah-langkah hukum atau politik selanjutnya, kami masih butuh diskusikan dulu terutama dengan tim hukum," tandasnya. 

Baca Juga: Partai PRIMA Optimistis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Usai Sidang Lanjutan Bawaslu

Editor: Rusdiyono

Tags

Terkini

X