INFO INDONESIA. JAKARTA – Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta) Kerja untuk dibahas menjadi Undang-Undang.
“Apakah penetapan Perppu tentang Ciptaker bisa disetujui," tanya Puan selaku pimpinan Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dalam Sidang Paripurna DPR itu, tujuh dari sembilan fraksi yang hadir menyutujui Perppu Cipta Kerja untuk menjadi Undang-Undang.
"Setuju," jawab anggota fraksi yang hadir di Sidang Paripurna DPR.
Namun, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang itu mendapatkan penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga: Jika Perppu Cipta Kerja Disahkan Besok, Mahasiswa Siap Gelar Demo Lebih Besar Hingga ke Daerah
Anggota Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menyatakan, sesuai dengan perintah konstitusi, Perppu Cipa Kerja harus dibahas pada persidangan berikutnya, yaitu persidangan terdekat, sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Bukhori menyatakan Fraksi PKS menghargai putusan MK terkait UU Cipta Kerja agar memperbaiki penyusunan UU dan melibatkan seluruh stakeholder, serta memperluas pendengaran dan pandangan kepada seluruh masyarakat.
“Kami juga konsisten pandangan Fraksi PKS yang memberi catatan kritis di Panja, Badan Legislasi (Baleg), dan pada pembahasan Ciptaker, maka dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Bukhori.
“Kami menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan Kembali untuk penetapan agenda yang lain," sambungnya.
Dalam Sidang Paripurna DPR itu, tercatat sebanyak 75 anggota hadir secara fisik dan 210 anggota secara virtual serta 95 anggota izin.