KPK Segera Tindak Lanjuti Kasus Pembelian Kapal OPV 90M Kementerian Pertahanan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 23:01 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (NET)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (NET)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengaku belum bisa mengungkapkan lebih jauh soal perkembangan dari penyelidikan terhadap pembelian kapal Offshore Patrol Vessel 90M (OPV 90M) Oleh Kementerian Pertahanan.

Ali Fikri mengaku justru baru mengetahui terkait adanya termin pembayaran sebanyak 75 persen dari total keseluruhan yang diduga menyeret nama manta Direktur Harkan Kapal PT DKB, Tjahjono Roesdianto.

"Saya justru belum mendapatkan informasi sepanjang apa dan kemudian termin itu sudah di lakukan, apakah sudah sampai 75 persen," kata Ali Fikri kepada Info Indonesia di kantornya, Selasa (21/3/2023).

Ali Fikri menilai, Tjahjono Roesdianto saat ini disidik sebagai saksi dari kasus korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL 2012-2018.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Istri Kepala BPN Jaktim Sebut Harga Barang Mewah Miliknya di Medsos Tidak Benar

Oleh karena itu, terkait OPV 90M merupakan data yang masih di luar fokus pemeriksaan.

"Artinya, itu ada di luar dari proses pemeriksaan yang dilakukan, karena pasti kami tidak akan menyampaikan materi dari proses penyidikan," kata Ali Fikri.

Sementara itu, Ali Fikri mengaku berterima kasih atas informasi baru yang ia terima dan segera melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kalau kemudian ada informasi demikian, kami ucapkan terima kasih, nanti ini akan kami sampaikan kepada tim penyidik," tutur Ali Fikri.

"Bahwa kemudian ada data pembanding, yang bahwa itu sudah dibayarkan 75 persen, apakah benar itu maka akan kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan," tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bantuan Sosial Beras PKH Kementerian Sosial, KPK Periksa 11 Saksi di Banten

Ali Fikri hanya menjelaskan jika proses penyidikan masih terus berlanjut dan ke depan akan segera diumumkan secara detil hasilnya.

"Tersangkanya siapa, konstruksinya seperti apa, perannya apa, termasuk pasal-pasalnya, ditunggu dulu," ujar Ali.

Dia pun memastikan, terkait perkembangannya akan disampaikan ke publik melalui informasi yang disampaikan kepada rekan-rekan media massa.

Halaman:

Editor: Rusdiyono

Artikel Terkait

Terkini

X