INFO INDONESIA. JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, digertak balik oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Hal itu lantaran Arteria Dahlan mengancam Mahfud MD bisa disanksi hukuman penjara selama 10 tahun karena telah mengungkapkan ke publik terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," tegas Mahfud MD membalas Arteria Dahlan.
Mahfud MD mendasari serangan baliknya itu dengan mengingatkan Arteria Dahlan pada persoalan serupa yang dialami kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat menangani kasus E-KTP dulu.
"Dan ini sudah ada yang dihukum tujuh tahun setengah, namanya Fredrich Yunadi yang kerja kaya sudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?" ujar Mahfud.
Terkait itu, Mahfud MD menambahkan, Fredrich Yunadi dipasalkan dengan tuduhan menghalangi proses penyidikan oleh KPK yang kemudian diperintahkan oleh Mahfud MD untuk segera menangkap yang bersangkutan.
"Kita bilang ke kpk itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum. Tangkap. Jadi jangan main ancam-ancam begitu. Kita ini sama saudara," tegasnya.