INFO INDONESIA. JAKARTA - Rapat Menko Polhukam, Mahfud MD dengan Komisi III DPR berlangsung panas. Mahfud MD mencecar balik tiga anggota DPR yang mempertanyakan kewenangan Mahfud MD mengenai pelaporan PPATK.
Bukan itu saja, Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta penjelasannya tidak dinterupsi anggota DPR. Bahkan dia akan mengancam memilih keluar bila rapat dipenuhi interupsi.
Ketiga anggota DPR yang dicecar balik Mahfud MD itu adalah Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Asrul Sani yang saat itu mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam untuk memintai keterangan dari PPATK.
Orang pertama yang dicecar balik Mahfud MD adalah Arteria Dahlan.
"Wah ini bisa diancam dengan hukuman pidana empat tahun," kata Mahfud MD yang juga Ketua Komiter Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Saat itu Arteria Dahlan mempertanyakan dasar boleh ke ketua, dan dijawab Mahfud MD karena memang dia sehingga PPATK memang boleh melapor ke dia sebagai ketua.
Sebagai Ketua Komite, Mahfud MD diangkat presiden dan ada SK nya. Untuk apa ada ketua, ada komite kalau tidak boleh melapor.
Soal hukuman 10 tahun yang sampaikan Arteria Dahlan kepada PPATK, Mahfud MD kemudian balik menantang, berani atau tidak politisi itu melaporkan kepada BIN, Budi Gunawan soal ancaman tersebut.
"Coba bilang ke pak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan menurut Undang-Undang BIN, bisa diancam 10 tahun menurut Pasal 44," tantang Mahfud MD kepada Arteria Dahlan.
Dikatakan Mahfud MD dia selalu mendapat laporan dari BIN dan dia juga bekerja berdasarkan laporan intelijen.
Selanjutnya Mahfud MD juga mencecar politisi PPP, Arsul Sani yang bicara soal kewenangan mengumumkan laporan PPATK.
Artikel Terkait
Jadi Penguasa Tunggal di Muba, Ini Dia Pesan Gubernur Herman Deru pada Apriyadi Mahmud
Drawing Piala Dunia U20 2023 Kemungkinan Ditunda Bukan Dibatalkan, Lokasinya Bisa di Solo dan Palembang
Pro Palestina Sekaligus Menerima Kesebelasan Israel
Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri dan UMKM, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Baju Impor Bekas