INFO INDONESIA. JAKARTA - Anak berkonflik dengan hukum, AG disanksi ringan dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo.
Tidak hanya itu, AG juga menerima sanksi setengah dari pasal penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo.
AG menerima sanksi dari pasal penganiayaan berencana yang didakwakan atas keterlibatan dirinya dalam penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: Rilis Hari Ini, Intip Keandalan Gadget Redmi Note 12
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
"Benar. Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Syarief Sulaeman Ahdi.
Setelah resmi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, AG menjalani proses hukum termasuk sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3).
Baca Juga: Pihak David Besok Akan Dengarkan Bantahan Terdakwa Anak AG
"Persidangan tadi sudah dilakukan, karena pertimbangannya ini perkara anak-anak yang tentu masa penahanannya sangat terbatas jadi harus segera diputus," ujar Humas PN Jakarta Selatan dalam channel YouTube Intens Investigasi pada Rabu (29/3/2023).
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
AG juga didakwa dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: AG Jalani Sidang Setelah Diversi Ditolak Keluarga David
Masing-masing pasal pun menentukan sanksi yang berbeda-beda.
Artikel Terkait
Politisasi Pupuskan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Lobi Erick Thohir Gagal, Piala Dunia U20 2023 Batal Digelar di Indonesia
Ditutup-tutupinya Dugaan Pencucian Uang Lewat Impor Emas di Bea Cukai
Dua Negara Ini Adu Pengaruh Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023 Gantikan Indonesia
Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Ini yang Dilakukan Bank Indonesia Bersama TPID NTB