Diduga Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Terancam 20 Tahun Penjara

- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:03 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Net)
Rafael Alun Trisambodo (Net)

 

INFO INDONESIA. JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo disebutkan berbentuk uang, sehingga hukuman penjara menanti.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sudah menjalankan pemeriksaan oleh KPK bersama istri dan anaknya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Jadi Tersangka Atas Kejanggalan Harta Kekayaan

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK mengungkapkan, pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo ditemukan terkait dengan dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa Pajak pada DJP kemenkeu tahun 2011 sampai 2023.

"Ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).

Gratifikasi sendiri diatur dalam Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut bunyinya:

Baca Juga: Empat Daerah di Sumsel Ini Diguyur Hujan Lebat Dalam Dua Hari, Waspadai Banjir dan Tanah Longsor

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apa bentuk gratifikasi yang diduga diterima Rafael Alun?

"Bentuknya uang," kata Ali.

Baca Juga: Harga Redmi Note 12, Gadget dengan Fitur Flagship Kelas Mid-Range

Halaman:

Editor: Irma Yani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X