INFO INDONESIA. JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Rabu (29/3/2023), yang membahas dugaan tindak pidana pencucian uang Rp349 triliun masih akan terus berlanjut.
Namun, masih terjadi silang pendapat antara fraksi di Komisi III DPR RI untuk pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan praktik TPPU senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan fraksinya, NasDem, mengusulkan dibentuk pansus terkait TPPU Rp349 triliun.
"Walaupun tadi masih belum menemui kesepakatan, tapi kami terutama dari (Fraksi) NasDem, mengusulkan untuk dibentuk Pansus terkait kasus ini," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Sahroni menilai persoalan Rp349 triliun di Kemenkeu ini butuh penyelesaian cepat. Karena itu dia menyebut perlu dibentuk pansus.
"Sebab kita ingin kasus ini bisa mengalami percepatan penyelesaian," ucap Sahroni.
Baca Juga: Ditutup-tutupinya Dugaan Pencucian Uang Lewat Impor Emas di Bea Cukai
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menjelaskan, RDPU diharapkan bisa memberikan kejelasan dan memupus segala bentuk kesimpangsiuran informasi, terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementrian Keuangan.
Namun, dia menyayangkan dalam rapat bersama Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diketuai Mahfud MD, tidak dapat dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sayangnya Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kemarin tidak hadir, sehingga klarifikasi, konfirmasi, validasi serta keterangan seputar temuan tersebut tidak kita tuntaskan. Justru sebaliknya, dari paparan yang disampaikan Pak Mahfud ada perbedaan dengan yang disampaikan Menkeu saat RDP dengan Komisi XI. Pak Mahfud menyebutnya, paparan yang disampaikan Menkeu di Komisi XI tidak sesuai fakta," kata Didik kepada awak media, Jumat (30/3/2023).
Namun, dia menerangkan Mahfud MD sejatinya telah membeberkan transaksi keuangan yang mencurigakan di Kemenkeu dengan cukup terang dan jelas. Namun, pihaknya masih belum bisa meyakini keterangan yang benar, untuk dijadikan pedoman.
Untuk itu, kata Didik, agar bisa mendapat informasi yang benar, Komisi III berencana mengagendakan RDPU kembali dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan memastikan kehadiran Mahfud MD, Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK), dan Sri Mulyani.
"Saat ini kami sedang berkomunikasi dan mengatur waktu yang tepat. Segera setelah bisa disepakati waktunya, maka akan segera digelar RDPU kembali," tambahnya.
Selain itu, sejumlah anggota DPR juga mengusulkan untuk membentuk panitia khusus atau pansus jika rapat dengar pendapat soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun dengan Menko Polhukam Mahfud MD tak menemui titik temu. Namun, usulan ini ditentang fraksi PDIP.
Artikel Terkait
Diduga Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Terancam 20 Tahun Penjara
Fadli Zon Ungkapkan Kekesalan Usai Batalnya Piala Dunia U-20 2023 Indonesia Karena FIFA Terapkan Standar Ganda
Artis Inisial R dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ada Raffi Ahmad dan Rizky Billar?